Layanan Terpadu Hanya Percepat Proses Izin dan Administrasi
VALORAnews - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Padang, Didi Aryadi menegaskan, fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hanya mempercepat proses pengeluaran izin dan percepatan proses administrasi perizinan.
Hal itu dikatakan Didi, terkait masih adanya sebagian pihak yang mengira BPMPTSP juga bertugas melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap sebuah objek usaha yang perizinannya telah dikeluarkan oleh BPMPTSP Kota Padang. Menurutnya, fungsi pengawasan, pembinaan dan pengendalian tetap pada dinas teknis terkait.
"Misalnya perhotelan atau restoran, maka pengawasan, pembinaan dan pengendalian, terletak di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Demikian juga izin angkutan, berada pada Dinas Perhubungan dan Kominfo," tukasnya.
Jenis izin yang dikeluarkan PTSP Kota Padang sekitar 53 jenis. Maka pengawasan, pembinaan dan pengendalian, tidak mungkin dilakukan oleh BPMPTSP, tetapi tetap berada pada dinas teknis terkait. Terlebih, Bidang Wasdal tidak ada lagi di BPMPTSP.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
"Kalau dulu di sini memang ada Bidang Wasdal, tapi saat ini tidak ada lagi," tegas mantan Camat Kuranji ini.
Dikatakan Didi, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, seluruh izin daerah dikeluarkan PTSP. Permendagri tersebut diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menegaskan, setiap kabupaten/kota harus ada PTSP, tidak boleh lagi kepala daerah dan kepala SKPD menandatangani suatu perizinan.
Sedangkan untuk usaha yang bersifat mikro dan kecil, ujar Didi Aryadi, wewenang dari PTSP dilimpahkan kepada kecamatan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagaimana diatur UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada Pasal 9 ayat (1) UU 25/2009 ditetapkan, dalam rangka mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu. Hal ini diperjelas oleh Permendagri No 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). (vri)
Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024