Layanan Terpadu Hanya Percepat Proses Izin dan Administrasi

Jumat, 29 Januari 2016, 10:33 WIB | News | Kota Padang
Layanan Terpadu Hanya Percepat Proses Izin dan Administrasi
Wawako Padang, Emzalmi didampingi Nasir Ahmad (Sekda), camat serta unsur muspida, meninjau pedagang kaki lima yang akan ditertibkan di sepanjang Jl Samudera, Padang, Kamis (28/1/2016). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Padang, Didi Aryadi menegaskan, fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hanya mempercepat proses pengeluaran izin dan percepatan proses administrasi perizinan.

Hal itu dikatakan Didi, terkait masih adanya sebagian pihak yang mengira BPMPTSP juga bertugas melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap sebuah objek usaha yang perizinannya telah dikeluarkan oleh BPMPTSP Kota Padang. Menurutnya, fungsi pengawasan, pembinaan dan pengendalian tetap pada dinas teknis terkait.

"Misalnya perhotelan atau restoran, maka pengawasan, pembinaan dan pengendalian, terletak di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Demikian juga izin angkutan, berada pada Dinas Perhubungan dan Kominfo," tukasnya.

Jenis izin yang dikeluarkan PTSP Kota Padang sekitar 53 jenis. Maka pengawasan, pembinaan dan pengendalian, tidak mungkin dilakukan oleh BPMPTSP, tetapi tetap berada pada dinas teknis terkait. Terlebih, Bidang Wasdal tidak ada lagi di BPMPTSP.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

"Kalau dulu di sini memang ada Bidang Wasdal, tapi saat ini tidak ada lagi," tegas mantan Camat Kuranji ini.

Dikatakan Didi, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, seluruh izin daerah dikeluarkan PTSP. Permendagri tersebut diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menegaskan, setiap kabupaten/kota harus ada PTSP, tidak boleh lagi kepala daerah dan kepala SKPD menandatangani suatu perizinan.

Sedangkan untuk usaha yang bersifat mikro dan kecil, ujar Didi Aryadi, wewenang dari PTSP dilimpahkan kepada kecamatan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagaimana diatur UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pada Pasal 9 ayat (1) UU 25/2009 ditetapkan, dalam rangka mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu. Hal ini diperjelas oleh Permendagri No 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). (vri)

Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: