31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
"Pilihlah karena visi dan misinya, agar ke depan masyarakat atau negeri ini maju," ucapnya
"Jangan lagi mau menerima politik uang, jangan tukar harga diri kita dengan harga yang sedikit," sambungnya.
Usai kegiatan, masing-masing peserta diskusi tandatangani baliho berisi imbauan penolakan praktek politik uang di pemilihan serentak 2024.
Imbauan "Wujudkan Pilkada Badunsanak, Tolak Politik Uang"
Dengan memohon rahmat dan ridha Allah SWT, pada hari ini, Selasa, tanggal 19 November 2024, kami mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat, termasuk para kandidat dan tim sukses, untuk bersama-sama mewujudkan Pilkada yang Badunsanak, bersih, dan bermartabat.
Pilkada bukan sekadar ajang politik, tetapi juga sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab dan kejujuran. Sehubungan dengan itu kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kepada seluruh kandidat dan tim sukses, kami mengingatkan untuk tidak melakukan politik uang dalam bentuk apa pun, seperti pembagian sembako, amplop, atau serangan fajar. Praktik ini bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran yang diajarkan dalam agama Islam dan hanya akan merugikan masyarakat. Berlombalah dalam kebaikan (fastabiqul khairat) dengan menyampaikan program, gagasan, dan visi yang membawa manfaat bagi ummat dari daerah.
- Kepada Penyelenggara Pemilu, kami mengingatkan untuk berkomitmen melaksanakan semua regulasi dan peraturan yang berlaku dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
- Kepada masyarakat, kami mengingatkan bahwa politik uang adalah bentuk penghianatan terhadap nilai-nilai Islam dan demokrasi. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil" (Q.S. Al-Baqarah : 188). Oleh karena itu, tolaklah segala bentuk politik uang dan gunakan suara kita untuk memilih pemimpin yang jujur, adil, dan amanah.
- Mengajak masyarakat untuk berani memviralkan dan melaporkan pelanggaran seperti pembagian sembako atau pemberian uang kepada pihak berwenang, seperti Bawaslu atau pengawas pemilu setempat. Islam mengajarkan pentingnya amar ma'ruf nahi munkar. Tindakan ini adalah upaya kita menjaga keadilan dan melawan kemungkaran.
Mengajak semua pihak untuk menjaga persaudaraan dan persatuan dengan akhlak mulia. Perbedaan pilihan adalah bagian dari rahmat Allah SWT. Hindarilah permusuhan, provokasi dan ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan umat. Mari kita jaga hubungan Badunsanak dengan tetap saling menghormati dalam perbedaan.
Gunakanlah hak pilih dengan penuh Amanah sebab suara kita adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Gunakan hak pilih dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, demi memilih pemimpin yang berakhlak mulia sesuai hati nurani masing-masing.
Meminta kepada seluruh Pengurus dan anggota Organisasi yang memiliki ikatan organisatoris dengan kami yang bertandatangan untuk kiranya menegakkan "Pemilu Berintegritas dan menolak Politik Uang" di setiap Kabupaten/Kota.
Demikianlah himbauan ini kami sampaikan sebagai ikhtiar menggapai Ridha Allah SWT.
Elemen masyarakat yang menandatangani imbauan ini sebanyak 31 organisasi. Di antaranya, Ketum MUI Sumbar, DDII Sumbar, Perti Sumbar, IKADI Sumbar, Persis Sumbar, KAHMI Sumbar, PUI Sumbar, JPRMI Sumbar, PW PII Sumbar, KB PII Sumbar, KAMMI Sumbar.
Kemudian, Muhammadiyah Sumbar, Forum Masyarakat Minangkabau, Paga Nagari Sumbar, PRIMA DMI Sumbar, Aliansi BEM Sumbar, KPSI Sumbar, GMM Sumbar dan lainnya. (*)
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024
- KPU Sumbar Gelar Evaluasi Debat Putaran I Pilgub Sumbar, Jons Manedi: Pemilihan Panelis Telah Merujuk Juknis