Tim Penyusun Renja Bamus DPRD Sumbar Konsultasi Kemendagri, Ini yang Dibahas

Selasa, 19 November 2024, 08:18 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Tim Penyusun Renja Bamus DPRD Sumbar Konsultasi Kemendagri, Ini yang Dibahas
Tim Penyusun Renja Bamus DPRD Sumbar yang dipimpin Irsyad Safar, foto bersama usai konsultasi dengan Direktorat Jenderal Fasilisasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Senin. (humas)

JAKARTA (18/11/2024) - Rencana kerja (renja) Tahun 2025 dan Renja Tahun 2025-2029 DPRD harus disusun sesuai regulasi dan peraturan yang ada.

"Konsultasi kita ke Kemendagri kali ini, untuk mengklarifikasi beberapa hal yang perlu dipertanyakan kepastian hukumnya, sehingga tidak jadi persoalan dikemudian hari," ungkap anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar, Irsyad Safar.

Hal itu dikatakannya, usai kunjungan kerja Tim Penyusun Renja Bamus DPRD Sumbar ke Kemendagri di Jakarta, Senin.

Menurut Irsyad, konsultasi ini amat diperlukan, mengingat penyusunan Renja anggota DPRD Submar periode 2024-2029 kali ini bersifat khusus atau berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Sesuai aturan, Renja seharusnya ditetapkan sebelum KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran-plafon penggunaan anggaran sementara) ditetapkan," ungkap Irsyad.

"Dikarenakan DPRD Sumbar periode 2024-2029 baru dilantik, maka KUA PPAS Sumbar 2025 telah ditetapkan, namun Renjanya belum," ungkap dia.

Hal ini bukan hanya terjadi untuk Sumbar saja. Namun juga terjadi pada banyak provinsi lain di Indonesia dikarenakan periode DPRD yang baru dilantik.

Dikatakan, saat berkonsultasi ke Kemendagri, ada beberapa hal yang jadi poin pembahasan Bamus DPRD bersama Direktorat Jenderal Fasilisasi Kepala Daerah dan DPRD.

Di antaranya, Bamus mempertanyakan tentang apakah perlu Renja DPRD memiliki visi dan misi. Ini menyesuaikan dengan melihat visi-misi dan program kepala daerah, yang akan dituangkan jadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Jawaban Kemendagri, Renja berbeda dan tidak memerlukan visi-misi," katanya.

Kemudian dibahas pula tentang anggaran. Apakah diperbolehkan pagu anggaran berjumlah lebih sedikit dibanding keseluruhan yang diperlukan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI