DPRD Agam Konsultasi Peraturan Kode Etik dengan DPRD Sumbar, Ini Penjelasan Nurfirmanwansyah
Peraturan kode etik DPRD adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh anggota dan pimpinan DPRD dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Di antara sanksi yang dapat diberikan bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik ini di antaranya, teguran lisan; teguran tertulis; pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD; pemberhentian sementara sebagai Anggota; dan/atau pemberhentian sebagai Anggota. (*)
Baca juga: 60 Tim Ikuti LLA-TJPHK III, Ini Harapan Evi Yandri
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mendagri Nobatkan Gubernur Sumbar Peraih Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2024
- HUT TNI ke79, Evi Yandri: Terima Kasih Telah Jaga Keamanan dan Mendukung Pembangunan
- Manusia Makin Tergantung dengan Internet; Audy Joinaldy: ASN Harus Adaptif dan Kolaboratif
- Sumbar Miliki 10 Kebijakan Mitigasi Bencana, Audy: Teknologi EEWS Digunakan untuk Antisipasi Ancaman Tsunami
- Ketua Sementara DPRD Sumbar Ikuti Prosesi Tabur Bunga di KRI Kala Hitam 828