DPRD Agam Konsultasi Peraturan Kode Etik dengan DPRD Sumbar, Ini Penjelasan Nurfirmanwansyah

Rabu, 09 Oktober 2024, 07:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Agam Konsultasi Peraturan Kode Etik dengan DPRD Sumbar, Ini Penjelasan...
Anggota DPRD Sumatera Barat, Nurfirmanwansyah foto bersama dengan anggota DPRD Agam di ruang khusus I usai konsultasi tentang Peraturan Kode Etik, Selasa. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Peraturan kode etik DPRD adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh anggota dan pimpinan DPRD dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Di antara sanksi yang dapat diberikan bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik ini di antaranya, teguran lisan; teguran tertulis; pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD; pemberhentian sementara sebagai Anggota; dan/atau pemberhentian sebagai Anggota. (*)

Baca juga: 60 Tim Ikuti LLA-TJPHK III, Ini Harapan Evi Yandri

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024