Pjs Bupati Agam Bicarakan Netralitas ASN dengan Bawaslu, Ini Permintaan Suhendra
AGAM (27/9/2024) -- Pjs Bupati Agam, Endrizal pelajari perihal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ke Bawaslu Agam.
"Kunjungan ini selain untuk bersilaturahmi, juga kesempatan bagi saya memperkenalkan diri sebagai penjabat bupati Agam serta mendengarkan masukan terkait Pilkada," ungkap Endrizal.
Hal itu dikatakannya, saat berdialog dengan Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, serta Sekretaris Bawaslu, Yuli Zamra dan jajaran di kantor Bawaslu, di Padang Baru, Lubuk Basung, Jumat.
Endrizal didampingi Kepala Kesbangpol Kabupaten Agam, Bambang Warsito dan Kabag Tata Pemerintahan, Ekko Ospito serta Kabid IKP Diskominfo Agam, Antono.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Dikatakan, pertemuan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus berdialog terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilangsungkan 27 November 2024.
Dikesempatan itu, Suhendra menegaskan pentingnya sosialisasi terkait independensi dan netralitas ASN dalam Pilkada.
Ia juga meminta persetujuan Pjs Bupati, agar Bawaslu dapat melakukan kunjungan langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyosialisasikan aturan-aturan baru terkait kampanye, khususnya bagi ASN.
Menutup audiensi, Endrizal menyampaikan harapannya, agar Pilkada yang akan datang berjalan dengan baik, aman, serta tetap dalam kerangka filosofi 'Pilkada Badunsanak,' yang mengutamakan persaudaraan dan menghindari konflik. (*)
Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan
- Ombudsman Tempatkan Pemkab Agam di Peringkat Tiga Tingkat Provinsi, Raih Skor 95,48