Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Menurutnya, Bamus merupakan lembaga demokrasi yang berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan nagari bersama wali nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja wali nagari.
"Harapan kita, Bamus Nagari harus kuat secara kelembagaan, responsif dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat."
"Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari, Bamus dituntut mampu melahirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan," ujar Handria.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan peran serta Bamus Nagari semakin optimal dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Ombudsman Serahkan Hasil Kajian Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan di Agam pada Pjs Bupati
- Partisipasi Pilkada Agam Ditargetkan 81 Persen
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
Partisipasi Pilkada Agam Ditargetkan 81 Persen
Kab. Agam - 23 November 2024
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Kab. Agam - 20 November 2024