Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Menurutnya, Bamus merupakan lembaga demokrasi yang berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan nagari bersama wali nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja wali nagari.
"Harapan kita, Bamus Nagari harus kuat secara kelembagaan, responsif dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat."
"Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari, Bamus dituntut mampu melahirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan," ujar Handria.
Baca juga: 240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan peran serta Bamus Nagari semakin optimal dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya
- Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
- 240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
- LKKS Agam Serahkan Bantuan untuk Penderita Tumor Otak di Nagari Dalko
- Bupati Agam Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 54 Pengurus Bamus Nagari
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Kabar Daerah - 19 September 2024
Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya
Kab. Agam - 19 September 2024
Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
Kab. Agam - 18 September 2024
240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Kab. Agam - 18 September 2024
LKKS Agam Serahkan Bantuan untuk Penderita Tumor Otak di Nagari Dalko
Kab. Agam - 18 September 2024