Ninik Rahayu: Terwujudnya Pilkada Kondusif tak Boleh Tenggelamkan Fungsi Kontrol Sosial Pers
Selain itu, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, menegaskan, setiap wartawan berkewajiban untuk selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani.
Kemudian, kewajiban pers untuk menghasilkan berita yang akurat yaitu yang dapat dipercaya benar sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi.
"Kemerdekaan Pers itu seharusnya diupayakan sedemikian rupa agar terlibat dalam penegakan demokrasi," terang Ninik.
Peran Pers di Pilkada 2024
Ninik menjelaskan, terdapat dua hal penting terkait fungsi pers dalam Pilkada 2024.
Pertama, memberikan kepercayaan kepada publik.
"Temuan dari sejumlah hasil survei, media mainstream masih jadi rujukan masyarakat dalam informasi dan pemberitaan terutama televisi," jelasnya.
Kedua, dalam pelaksanaan Pilkada 2024, insan pers dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh, berimbang, profesional, guna menjaga kepercayaan masyarakat pada media.
"Jika fungsi pers dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada, maka ini akan dikatakan berhasil, karena masyarakat diberi kesempatan untuk berdialog atas pemberitaan yang media sampaikan," kata Ninik.
Ninik juga mengajak peserta workshop, meniru teladan yang telah dicontohkan Nabi Muhammad SAW, yakni meninggalkan hal-hal baik untuk bisa dimanfaatkan di masa depan.
"Jurnalis memiliki tugas mulia dalam mendorong lahirnya pemimpin terbaik dalam konteks Pilkada serentak 2024," ungkapnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada