KPU Sumbar Pastikan Syarat Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK No 60
PADANG (24/8/2024) - Partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhasil meraih 8,5 persen atau 248.186 suara sah Pemilu terakhir, bisa mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada Pilkada serentak 2024.
"Syarat pencalonan kepala daerah, sudah merujuk keputusan MK No 60. Tak lagi sesuai norma 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah Pemilu terakhir sebagaimana diatur dalam UU Pilkada," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.
Hal itu dikatakannya pada temu media yang digelar KPU Sumbar di Padang, Sabtu.
Hadir, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen dan anggota, Jons Manedi dan Hamdan serta Irzal Zamzami (Plt sekretaris) dengan moderator Jumiati (Kabag Parmas dan Hupmas).
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Dijelaskan Ory, dokumen pencalonan dan syarat calon, nantinya diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) Pilkada serentak 2024.
Dokumen tersebut, diunggah oleh admin yang ditunjuk oleh pasangan calon atau partai pengusung.
"Setelah dokumen diunggah secara lengkap sesuai Pasal 104 PKPU Pencalknan, baru didaftarkan ke kantor KPU Sumbar di Jl Pramuka, Padang," ungkapnya.
"Saat di KPU Sumbar, pasangan calon dibawa ke ruang transit lebih dulu. Kemudian, baru ke aula untuk proses verifikasi persyaratan pencalonan. Terakhir, dipersilahkan untuk konfrensi pers bersama media," ungkap Ory.
"Yang bisa masuk ke lokasi, akan dilengkapi tanda pengenal khusus. Yang tak punya, tak bisa masuk lokasi," tambah Ory.
Penulis: Mangindo Kayo
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024