KPU Sumbar Pastikan Syarat Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK No 60

Sabtu, 24 Agustus 2024, 11:31 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Pastikan Syarat Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024 Sesuai...
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen didampingi anggota, Ory Sativa Syakban, Jons Manedi dan Hamdan pada kegiata temu media, Sabtu. Juga hadir Plt Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami dan Jumiati (Kabag Parmas dan SDM). (mangindo kayo)

PADANG (24/8/2024) - Partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhasil meraih 8,5 persen atau 248.186 suara sah Pemilu terakhir, bisa mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada Pilkada serentak 2024.

"Syarat pencalonan kepala daerah, sudah merujuk keputusan MK No 60. Tak lagi sesuai norma 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah Pemilu terakhir sebagaimana diatur dalam UU Pilkada," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.

Hal itu dikatakannya pada temu media yang digelar KPU Sumbar di Padang, Sabtu.

Hadir, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen dan anggota, Jons Manedi dan Hamdan serta Irzal Zamzami (Plt sekretaris) dengan moderator Jumiati (Kabag Parmas dan Hupmas).

Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis

Dijelaskan Ory, dokumen pencalonan dan syarat calon, nantinya diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) Pilkada serentak 2024.

Dokumen tersebut, diunggah oleh admin yang ditunjuk oleh pasangan calon atau partai pengusung.

"Setelah dokumen diunggah secara lengkap sesuai Pasal 104 PKPU Pencalknan, baru didaftarkan ke kantor KPU Sumbar di Jl Pramuka, Padang," ungkapnya.

"Saat di KPU Sumbar, pasangan calon dibawa ke ruang transit lebih dulu. Kemudian, baru ke aula untuk proses verifikasi persyaratan pencalonan. Terakhir, dipersilahkan untuk konfrensi pers bersama media," ungkap Ory.

Baca juga: KPU Sumbar Gelar Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran I, Ajang Menjatuhkan Pilihan secara Cerdas

"Yang bisa masuk ke lokasi, akan dilengkapi tanda pengenal khusus. Yang tak punya, tak bisa masuk lokasi," tambah Ory.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Mangindo Kayo
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI