KPU Sumbar Pastikan Syarat Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK No 60
Disampaikan, setiap pasangan calon dibolehkan membawa pendukung.
"Jumlahnya, maksimal 50 orang" tukas dia.
Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Pilkada serntak 2024 ini, akan dimulai 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU Sumbar, Jl Pramuka Raya, Padang.
Baca juga: PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka pada jam kerja, pukul 08.00-16.00 WIB.
Pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pukul 23.59 WIB.
Untuk dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, diunggah secara daring pada sistem informasi pencalonan (Silon) pada alamat https://bit.ly/Model_Permohonan_Silon_Parpol.
Sementara itu, Ketua Divisi Data KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan 16 Agustus 2024 sebanyak 10.836.
"TPS Pilkada serentak 2024, berkurang sebanyak 6.733 dibanding Pemilu 2024," ungkap Jons Manedi.
Pengurangan jumlah TPS ini, terangnya, disebabkan ketentuan jumlah maksimal pemilih per TPS.
Pada Pemilu, pemilih per TPS, maksimalnya 300 orang. Sementara, pada Pilkada, 600 orang pemilih.
Penulis: Mangindo Kayo
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah
- Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat
- Dies Natalis ke-68, Unand Tempati Peringkat 6 Nasional, Ini Harapan Gubernur Sumbar
- Sumbar Raih Piala WTN Wiratama, Dianggap Sukses Hadirkan Transportasi Ramah, Aman dan Terintegrasi
- BPKH Gelar Sayembara Logo, Nama dan Desain User Interface, Simak Syarat, Kategori dan Hadiahnya