PILKADA 2024: KPU Pessel Tetapkan Jumlah TPS sebanyak 1.042

Minggu, 18 Agustus 2024, 22:45 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PILKADA 2024: KPU Pessel Tetapkan Jumlah TPS sebanyak 1.042
Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Pessel, Dede Desmana. FOTO: Dok KPU Pessel

PESISIR SELATAN (18/8/2024) - KPU Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengumumkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada pada 27 November 2024, sebanyak 1.042 lokasi.

"Di Pilkada, jumlah TPS sebanyak 1.042 lokasi, yang tersebar di 15 Kecamatan di Pessel," ucap Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Pessel, Dede Desmana, Minggu (18/8/2024).

TPS Berkurang 598 Lokasi

Dede Desmana menerangkan, kalau dibandingkan saat Pileg/Pilpres pada 14 Februari 2024, jumlah TPS Pilkada sebanyak 1.042 ini, jelas berkurang sekitar 598 lokasi.

Baca juga: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba

Karena, saat itu (Pileg/Pilpres) jumlahnya mencapai 1.640 lokasi.

Pengurangan TPS dari 1.640 menjadi 1.042 tersebut, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 10 ayat 2.

"Di PKPU tersebut, menerangkan bahwa pada Pilkada serentak 27 November 2024, pemilih untuk 1 TPS maksimal sebanyak 600 orang, dengan tidak menggabungkan desa/nagari atau kelurahan," ujarnya.

Sedangkan di Pileg/Pilpres, maksimal pemilih di TPS sebanyak 300 orang.

Baca juga: Ninik Rahayu: Terwujudnya Pilkada Kondusif tak Boleh Tenggelamkan Fungsi Kontrol Sosial Pers

"Berdasarkan aturan tersebut, maka terjadi pengurangan TPS. Karena, jumlah pemilih di 1 TPS Pilkada, dua kali lebih banyak dibanding jumlah pemilih di Pileg/Pilres yang lalu," ujar Dede Desmana.(tsp/tsp)

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: