PILKADA 2024: KPU Pessel Ucapkan Terima Kasih kepada Pantarlih

Minggu, 18 Agustus 2024, 22:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PILKADA 2024: KPU Pessel Ucapkan Terima Kasih kepada Pantarlih
Kantor KPU Pessel. FOTO: tusrisep
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PESISIR SELATAN (18/8/2024) - KPU Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengucapkan terima kasih kepada para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang sudah bekerja keras di lapangan.

"Kami (KPU) mengucapkan terima kasih kepada petugas Pantarlih, yang sudah bekerja keras di lapangan. Terutama, dalam mendata pemilih untuk Pilkada di tahun ini," ucap Ketua KPU Pessel, Aswandi, Minggu (18/8/2024).

Sekilas Tentang Partalih

Di Pessel, setidaknya ada sekitar 1.473 Pantarlih yang dibentuk dan diturunkan ke lapangan oleh KPU setempat.

Baca juga: Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital

Mereka bekerja sejak tanggal 23 Juni hingga 25 Juli 2024, lalu. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Pantarlih, merupakan salah satu badan adhoc, dalam Pilkada 2024. Untuk honor yang mereka terima, kisaran Rp 1.000.000/bulan. Honorer tersebut, tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024, dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

Selain itu, jika ada Pantarlih yang mengalami musibah (Kecelakaan) selama bertugas, maka akan mendapatkan uang santunan, dengan rincian:

Meninggal Rp 36.000.000/orang, Cacat Permanen Rp 30.800.000/orang,

Baca juga: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba

Luka Berat Rp 16.500.000/orang, Luka Sedang Rp Rp 8.250.000/orang, dan Bantuan Biaya Pemakaman Rp 10.000.000/orang. (tsp/tsp)

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: