PILKADA 2024: KPU Pessel Ucapkan Terima Kasih kepada Pantarlih
PESISIR SELATAN (18/8/2024) - KPU Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengucapkan terima kasih kepada para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang sudah bekerja keras di lapangan.
"Kami (KPU) mengucapkan terima kasih kepada petugas Pantarlih, yang sudah bekerja keras di lapangan. Terutama, dalam mendata pemilih untuk Pilkada di tahun ini," ucap Ketua KPU Pessel, Aswandi, Minggu (18/8/2024).
Sekilas Tentang Partalih
Di Pessel, setidaknya ada sekitar 1.473 Pantarlih yang dibentuk dan diturunkan ke lapangan oleh KPU setempat.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
Mereka bekerja sejak tanggal 23 Juni hingga 25 Juli 2024, lalu. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pantarlih, merupakan salah satu badan adhoc, dalam Pilkada 2024. Untuk honor yang mereka terima, kisaran Rp 1.000.000/bulan. Honorer tersebut, tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024, dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Selain itu, jika ada Pantarlih yang mengalami musibah (Kecelakaan) selama bertugas, maka akan mendapatkan uang santunan, dengan rincian:
Meninggal Rp 36.000.000/orang, Cacat Permanen Rp 30.800.000/orang,
Luka Berat Rp 16.500.000/orang, Luka Sedang Rp Rp 8.250.000/orang, dan Bantuan Biaya Pemakaman Rp 10.000.000/orang. (tsp/tsp)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji