PILKADA 2024: KPU Pessel Gencarkan Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024

Minggu, 18 Agustus 2024, 20:30 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PILKADA 2024: KPU Pessel Gencarkan Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024
Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Pessel, Syafrijal Chan. FOTO: Dok KPU Pessel
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PESISIR SELATAN (18/8/2024) - KPU Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mensosialisasikan tahapan pelaksanaan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Tahun 2024, sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2024, di daerahnya.

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, dihadiri perwakilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD setempat.

Selain itu, juga hadir Bawaslu Pessel, Polres, Kodim 0311, Kesbangpol, dan stakeholder terkait lain.

"Dalam agenda sosialisasi tersebut, setidaknya ada 12 item (poin) tahapan pelaksanaan pencalonan, yang kami sampaikan ke peserta. Terkhususnya kepada perwakilan parpol," ucap Kordiv Teknis Penyelenggaraan, KPU Pessel, Syafrijal Chan, Minggu.

Baca juga: Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital

Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini, terangnya, jelas penting untuk digencarkan.

"Khususnya, kepada parpol, yang nantinya akan mengusung pasangan calon (paslon), untuk maju di Pilkada 2024," ujar Syafrijal Chan.

Ke - 12 poin tersebut, diantaranya:

1. Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon, yang dimulai dengan Pengumuman pada 24 - 26 Agustus 2024.

Baca juga: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba

2. Pendaftaran Pasangan Calon, diselenggarakan pada 27 - 29 Agustus 2024.

Halaman:

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: