Poster Promosi Film dengan Deskripsi Sadisme Terpajang di Pinggir Jalan Olo Ladang

Minggu, 18 Agustus 2024, 00:48 WIB | Gaya Hidup | Kota Padang
Poster Promosi Film dengan Deskripsi Sadisme Terpajang di Pinggir Jalan Olo Ladang
Baliho dengan potongan dua buah kepala di atas dua piring, terpajang di Jalan Veteran Padang tepatnya di sebuah tiang bilboard yang ada di Perempatan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat. (veri rikiyanto)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (17/8/2024) - Sebuah baliho dengan menampilkan potongan kepala di atas piring, terpajang di Jalan Veteran Padang tepatnya di sebuah tiang bilboard yang ada di Perempatan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat.

Baliho yang berisi promosi film Indonesia tersebut, cukup mengganggu pemandangan warga Kota Padang, terutama mereka yang melintas di jalan Veteran.

Baliho tersebut menampilkan gambar sesosok makhluk menyeramkan sedang menghadap ke sebuah meja makan atau altar, dimana terdapat dua buah potongan kepala manusia yang berlumuran darah terletak di atas piring, dengan masing-masing terdapat dua buah gelas yang berisi cairan seperti darah.

Menanggapi adanya baliho tersebut, Komisioner KPID Sumbar bidang Pengawasan Isi Siaran, Ficky Tri Saputra saat dihubungi via telpon, Sabtu mengatakan, spanduk promosi filam tersebut tidak pantas di pajang di ruang publik.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif

Ficky mengatakan, pengawasan Billboard ataupun gambar di luar ruangan, bukan wewenang KPID untuk menertibkan atau menindak.

"Sesuai UU No 32 Tahun 2002, KPID bertugas melakukan pengawasan terhadap dua lembaga penyiaran yakni TV dan Radio," ujar Ficky.

Menurut Ficky, jika poseter promosi film ini berkaitan dengan siaran televisi atau radio, maka berpotensi akan melanggarUU Penyiaran No 32 Tahun 2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Namun, Ficky memandang, pemasangan gambar dengan menampilkan kekerasan ataupun sadisme seperti itu melanggar etika.

Baca juga: Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri

Mestinya, kata Ficky, pemilik Billboard atau baliho lebih mengedepankan unsur etika dalam mempromosikan produk.

Halaman:

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: