Visi Misi Kepala Daerah Wajib Merujuk RPJPD, Ini Penjelasan Bapeda Sumbar dan Prof Elfindri
Pertama, periode 2025-2029 merupakan tahapan penguatan fondasi dan persiapan transformasi.
Kedua, periode 2029-2034, akselarasi tnsformasi dan persiapan global. Ketiga, periode 2034-2040, ekspansi global.
Salah satu kata kunci dalam RPJPD, terangnya, adalah kata inklusif. Artinya, realitas pembangunan yang tak terjangkau sebelumnya tapi sebenarnya harus dijangkau.
"Bisa jadi, inklusif dalam pendidikan, kesempatan kerja dan lainnya," tutur Prof Elfindri.
Prof Elfindri juga mengungkapkan posisi tanah ulayat di Sumbar yang akan jadi saham natura dalam konsep pembangunan 20 tahun kedepan.
"Tanah ulayat yang bisa dikonversi jadi saham natura, akan membuat tanah tak lagi penghalang investasi," terangnya.
Wajib Merujuk RPJPD Sumbar 2025-2045
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, dokumen visi misi calon kepala daerah, akan masuk dalam lampiran form pencalonan pasangan calon.
"Visi misi ini sesuai arahan pemerintah, harus merujuk RPJP provinsi yang juga selaras dengan RPJP nasional," ungkap Ory. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah