Visi Misi Kepala Daerah Wajib Merujuk RPJPD, Ini Penjelasan Bapeda Sumbar dan Prof Elfindri

Sabtu, 10 Agustus 2024, 12:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Visi Misi Kepala Daerah Wajib Merujuk RPJPD, Ini Penjelasan Bapeda Sumbar dan Prof...
Kepala Bapeda Sumbar, Medi Iswandi (hadir daring) bersama Prof Elfindri dengan moderator Sutrisno (Kabag Teknis dan Hukum KPU Sumbar) pada kegiatan sosialisasi penyusunan visi misi Cakada Pilkada serentak 2024 di Padang, Sabtu. (mangindo kayo)

Pertama, periode 2025-2029 merupakan tahapan penguatan fondasi dan persiapan transformasi.

Kedua, periode 2029-2034, akselarasi tnsformasi dan persiapan global. Ketiga, periode 2034-2040, ekspansi global.

Salah satu kata kunci dalam RPJPD, terangnya, adalah kata inklusif. Artinya, realitas pembangunan yang tak terjangkau sebelumnya tapi sebenarnya harus dijangkau.

"Bisa jadi, inklusif dalam pendidikan, kesempatan kerja dan lainnya," tutur Prof Elfindri.

Prof Elfindri juga mengungkapkan posisi tanah ulayat di Sumbar yang akan jadi saham natura dalam konsep pembangunan 20 tahun kedepan.

"Tanah ulayat yang bisa dikonversi jadi saham natura, akan membuat tanah tak lagi penghalang investasi," terangnya.

Wajib Merujuk RPJPD Sumbar 2025-2045

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, dokumen visi misi calon kepala daerah, akan masuk dalam lampiran form pencalonan pasangan calon.

"Visi misi ini sesuai arahan pemerintah, harus merujuk RPJP provinsi yang juga selaras dengan RPJP nasional," ungkap Ory. (*)

Halaman:
1 2 3
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI