Wabup Pasbar Sampaikan Nota Perubahan KUA PPAS Tahun 2024, Ini yang Disesuaikan
"Termasuk, pemenuhan belanja gaji dan tunjangan atas formasi P3K Tahun 2024," tambahnya.
Selanjutnya, pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK No 110 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengalokasian belanja DAU yang ditentukan penggunaannya.
Selanjutnya untuk, pengalokasian belanja penanganan inflasi dan bencana daerah melalui anggaran belanja tidak terduga.
Baca juga: Ini Pesan Hamsuardi dan Risnawanto di Apel Gabungan Setelah Mencalon di Pilkada Pasbar 2024
Kemudian, belanja prioritas lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan seperti pemenuhan SPM dibeberapa bidang yang tidak terdapat dalam alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya.
"Perubahan KUA-PPAS tahun 2024 ini, selanjutnya akan dibahas Banggar DPRD bersama tim TAPD Pasbar untuk kemudian ditetapkan sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan APBD 2024 nantinya," ungkap dia. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Ribuan Siwa Ikuti Wisuda Tahfiz, Bupati Canangkan Pasbar jadi Kabupaten Santri
- Pemkab Pasbar Bangunkan RKB untuk Ponpes Mu'allimin Muhammadiyah Tamiang
- Bupati Pasbar Kukuhkan 152 Redkar Nagari
- Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
- Pemkab Pasbar Rangkul Pengusaha Atasi Kemiskinan Ekstrem
Bupati Pasbar Kukuhkan 152 Redkar Nagari
Kab. Pasaman Barat - 18 September 2024
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kab. Pasaman Barat - 15 September 2024
2946 Peserta Ikuti Gebyar PAUD, Ini Harapan Hamsuardi
Kab. Pasaman Barat - 12 September 2024