Wabup Pasbar Sampaikan Nota Perubahan KUA PPAS Tahun 2024, Ini yang Disesuaikan
"Termasuk, pemenuhan belanja gaji dan tunjangan atas formasi P3K Tahun 2024," tambahnya.
Selanjutnya, pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK No 110 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengalokasian belanja DAU yang ditentukan penggunaannya.
Selanjutnya untuk, pengalokasian belanja penanganan inflasi dan bencana daerah melalui anggaran belanja tidak terduga.
Baca juga: Ini Pesan Risnawanto di Upacara Hari Pahlawan dan Kesehatan Nasional
Kemudian, belanja prioritas lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan seperti pemenuhan SPM dibeberapa bidang yang tidak terdapat dalam alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya.
"Perubahan KUA-PPAS tahun 2024 ini, selanjutnya akan dibahas Banggar DPRD bersama tim TAPD Pasbar untuk kemudian ditetapkan sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan APBD 2024 nantinya," ungkap dia. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat