Mahyeldi Hadiri Peringatan 10 Tahun WRI, Status 445 Ha Hutan Adat Diperjuangkan ke Menteri KLHK
"Perhutanan Sosial sudah masuk di dalam RPJMD Sumbar tahun 2021-2026 dengan target luas 50.000 hektare per tahun."
"Dalam hal ini, WRI Indonesia secara khusus telah melakukan kerja sama dengan Pemprov Sumbar dalam Fasilitasi Perhutanan Sosial, baik dalam proses penyiapan maupun pengembangan usaha," ujar Mahyeldi.
Ia merincikan, sejak tahun 2021, WRI Indonesia bersama Pemprov Sumbar telah berkegiatan di lebih 20 nagari (desa), meliputi kegiatan percepatan akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat.
Kegiatan ini telah berjalan hingga pertengahan tahun 2024 dengan capaian 12.409 hektare dan dua skema Hutan Adat seluas 445 ha yang lokasinya berada di luar kawasan hutan.
"Kami juga bermohon kepada Ibu Menteri LHK, agar pengakuan terhadap Hutan Adat seluas 445 hektare tersebut dapat segera terbit persetujuannya," harap Mahyeldi.
Bukan saja akses kelola, sambung Mahyeldi, kolaborasi WRI dengan Pemprov Sumbar juga telah mendorong lahirnya unit-unit usaha berbasis kehutanan di pinggir hutan dan berkembangnya komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu yang mendukung ketahanan pangan di Sumbar.
Beberapa unit usaha yang telah berkembang tersebut antara lain, KUPS Agroforestri, KUPS Ekowisata, KUPS Madu Galo-Galo, KUPS Asam Kandis, dan lain sebagainya.
"Tercatat pada 2020, pendapatan petani hutan Rp1,5 juta rupiah per bulan. Pada tahun 2021 meningkat jadi Rp1,7 juta," ungkapnya.
"Tahun 2022 meningkat lagi jadi Rp1,9 juta, serta pada tahun 2023 berdasarkan hasil survei pendapatan petani hutan Sumbar menjadi Rp 2,3 juta/bulan," sebut Mahyeldi.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga telah mengesahkan Perda Sumbar No 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024