Mahyeldi Hadiri Peringatan 10 Tahun WRI, Status 445 Ha Hutan Adat Diperjuangkan ke Menteri KLHK

Selasa, 06 Agustus 2024, 20:15 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Mahyeldi Hadiri Peringatan 10 Tahun WRI, Status 445 Ha Hutan Adat Diperjuangkan ke...
Gubernur Sumbar, Mahyeldi berdialog dengan Chairman of The Board WRI Indonesia, Dino Patti Djalal, serta Board Member RWI Indonesua dan Global Board of Directors WRI, Mari Elka Pangestu dalam Peringatan 10 Tahun WRI Indonesia di Jakarta, Senin. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Perhutanan Sosial sudah masuk di dalam RPJMD Sumbar tahun 2021-2026 dengan target luas 50.000 hektare per tahun."

"Dalam hal ini, WRI Indonesia secara khusus telah melakukan kerja sama dengan Pemprov Sumbar dalam Fasilitasi Perhutanan Sosial, baik dalam proses penyiapan maupun pengembangan usaha," ujar Mahyeldi.

Ia merincikan, sejak tahun 2021, WRI Indonesia bersama Pemprov Sumbar telah berkegiatan di lebih 20 nagari (desa), meliputi kegiatan percepatan akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat.

Baca juga: Ranperda Perhutanan Sosial Disahkan, Kewenangan Pengelolaan Hutan Desa dan Kemasyarakatan akan jadi Kewenangan Gubernur

Kegiatan ini telah berjalan hingga pertengahan tahun 2024 dengan capaian 12.409 hektare dan dua skema Hutan Adat seluas 445 ha yang lokasinya berada di luar kawasan hutan.

"Kami juga bermohon kepada Ibu Menteri LHK, agar pengakuan terhadap Hutan Adat seluas 445 hektare tersebut dapat segera terbit persetujuannya," harap Mahyeldi.

Bukan saja akses kelola, sambung Mahyeldi, kolaborasi WRI dengan Pemprov Sumbar juga telah mendorong lahirnya unit-unit usaha berbasis kehutanan di pinggir hutan dan berkembangnya komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu yang mendukung ketahanan pangan di Sumbar.

Beberapa unit usaha yang telah berkembang tersebut antara lain, KUPS Agroforestri, KUPS Ekowisata, KUPS Madu Galo-Galo, KUPS Asam Kandis, dan lain sebagainya.

"Tercatat pada 2020, pendapatan petani hutan Rp1,5 juta rupiah per bulan. Pada tahun 2021 meningkat jadi Rp1,7 juta," ungkapnya.

"Tahun 2022 meningkat lagi jadi Rp1,9 juta, serta pada tahun 2023 berdasarkan hasil survei pendapatan petani hutan Sumbar menjadi Rp 2,3 juta/bulan," sebut Mahyeldi.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga telah mengesahkan Perda Sumbar No 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: