PESSEL Alokasikan Dana Sharing Perkuat PKH Lima Persen
PESISIR SELATAN (4/8/2024) - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengalokasikan dana pendamping atau dana sharing, untuk memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2024 ini, sebanyak 5 persen.
"Jumlah tersebut, sesuai kewajiban penyediaan dana sharing minimal 5 (lima) persen. Dihitung dari total bantuan PKH yang diterima daerah setiap tahun. Dan, diperuntukkan sebagai menunjang kelancaran program nasional tersebut," ucap Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan & Perlindungan Anak, Pessel, Wendra Rovikto, di Painan, Minggu.
Alokasi ini (dana sharing), terang Wendra, merupakan himbauan dari Kemensos. Dimana pemda, diminta mengalokasikan dana pendamping atau dana sharing dari APBD, untuk memperkuat PKH di daerah masing - masing.
"Juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018, tepatnya Pasal 57: bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota," ujarnya.
Kewajiban penyediaan dana sharing minimal 5 (lima) persen, sebutnya, dihitung dari total bantuan PKH diterima daerah setiap tahunnya.
"Gunanya (dana sharing), diantaranya: untuk penyediaan sarana dan prasarana kantor sekretariat PKH beserta fasilitas pendukung, dukungan untuk kegiatan P2K2, sarana transportasi, alat komunikasi, dan lain - lain," ucap Wendra.
Untuk Pessel, paparnya lagi, berdasarkan data terbaru dari Bank Himbara sebagai bank penyalur, maupun PT Pos Indonesia, dalam tahun 2024 ini, penyaluran bansos PKH diperkirakan lebih dari Rp 50 Miliar yang disalurkan kepada 18.000-an KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
"Maka, dalam rangka melaksanakan kewajiban tersebut, tahun 2024 ini kita (pemkab) pun menyiapkan dana pendamping atau dana sharing untuk pengadaan kendaraan bermotor sebanyak 16 (enam belas) unit, diperuntukkan kepada Koordinator Kabupaten PKH, dan perwakilan 15 kecamatan," ujar Wendra.
Data pihak Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan & Perlindungan Anak Pessel, jumlah SDM Pendamping PKH di daerahnya saat ini berjumlah 64 orang.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin (KM), yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
PKH bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan kesehatan keluarga, pendidikan anak, mengurangi beban keluarga, dan meningkatkan pendapatan.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji