PESSEL Alokasikan Dana Sharing Perkuat PKH Lima Persen
Syarat Penerima Bansos PKH 2024, Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP yang valid, terdaftar sebagai keluarga miskin yang ditetapkan Kemensos.
Kemudian, tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
Adapun komponen dan jumlah bantuannya: PKH kesehatan, diberikan kepada komponen ibu hamil dan anak balita, sebesar Rp3 juta per tahun.
Komponen Pendidikan dialokasikan untuk komponen anak-anak SD yaitu sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun. Komponen lainnya adalah lansia dan disabilitas.
Cara mendapatkan PKH adalah terdaftar dulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), diusulkan melalui akun SIKS-NG nagari dan/atau pengusul data kabupaten.
Bisa juga masyarakat mengusulkan sendiri untuk mendapatkan bansos PKH maupun bansos lainnya melalui cek bansos. Kemudian akan diproses, verifikasi dan validasi oleh pihak Dinas Sosial sebelum usulan tersebut dilakukan pengesahan dengan surat kepala daerah. (tsp/tsp)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024: DPC PPP Pessel Gelar Konsolidasi untuk Menangkan Pasangan Hendrajoni-Risnaldi
- JEMBATAN WISATA PANTAI CAROCOK, Damel: Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan
- RUSMA YUL ANWAR: Rekrutmen 2.021 PPPK untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
- PERGANTIAN PEJABAT, Rusma Yul Anwar: Pejabat Baru harus Konsisten dengan Fakta Integritas yang Diikrarkan
- RUSMA YUL ANWAR: Pembangunan Pengembangan Puskesmas Lumpo untuk Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat