PESSEL Alokasikan Dana Sharing Perkuat PKH Lima Persen
Syarat Penerima Bansos PKH 2024, Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP yang valid, terdaftar sebagai keluarga miskin yang ditetapkan Kemensos.
Kemudian, tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
Adapun komponen dan jumlah bantuannya: PKH kesehatan, diberikan kepada komponen ibu hamil dan anak balita, sebesar Rp3 juta per tahun.
Komponen Pendidikan dialokasikan untuk komponen anak-anak SD yaitu sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun. Komponen lainnya adalah lansia dan disabilitas.
Cara mendapatkan PKH adalah terdaftar dulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), diusulkan melalui akun SIKS-NG nagari dan/atau pengusul data kabupaten.
Bisa juga masyarakat mengusulkan sendiri untuk mendapatkan bansos PKH maupun bansos lainnya melalui cek bansos. Kemudian akan diproses, verifikasi dan validasi oleh pihak Dinas Sosial sebelum usulan tersebut dilakukan pengesahan dengan surat kepala daerah. (tsp/tsp)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji