KUA PPAS Sumbar 2025, Suwirpen Ingatkan Soal Proyeksi Pendapatan Daerah yang Diubah dan Tak Pula Terealisasi Dua Tahun Terakhir

Kamis, 11 Juli 2024, 06:41 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
KUA PPAS Sumbar 2025, Suwirpen Ingatkan Soal Proyeksi Pendapatan Daerah yang Diubah dan...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib didampingi Irsyad Safar dan Indra Dt Rajo Lelo serta Audy Joinaldy (Wagub) pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian KUA PPAS Tahun 2025, Rabu. (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Selain itu, KUA-PPAS Tahun 2025 ini memiliki fungsi yang sangat strategis dalam penyusunan APBD Tahun 2025, karena akan jadi kebijakan anggaran transisi dari peralihan kepimpinan daerah hasil Pilkada serentak 2024 dengan kepala daerah yang menjabat saat ini.

D isamping itu, kebijakan anggaran Tahun 2025 juga akan menjadi transisi dari perubahan periodesasi RPJMD Tahun 2021-2026 yang dilaksanakan gubernur yang menjabat saat ini, dengan RPJMD gubernur hasil Pilkada serentak 2024 yaitu RPJMD Tahun 2025-2030 yang sejalan dengan periodesasi RPJPD Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

Penyusunan KUA-PPAS Sumbar 2025 juga jadi semakin kompleks, karena target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2025, harus disesuaikan dan diselaraskan dengan target kinerja dari 45 indikator utama pembangunan daerah yang menjadi baseline dalam RPJPD Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang akan jadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Sumatera Barat 2025-2030.

"Banyak kebijakan anggaran yang harus diakomodir dalam KUA-PPAS Tahun 2025, baik kebijakan untuk pemenuhan target kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini maupun kebijakan anggaran untuk mengantisipasi adanya peralihan kepemimpinan daerah hasil Pilkada serentak 2024," kata Suwirpen mengingatkan.

Untuk itu, Suwirpen menegasan, terkait dengan penetapan proyeksi pendapatan daerah ini, pemerintah daerah perlu memperhatikan dan mencermati target yang akan ditetapkan.

"Pada tahun 2025 nanti, Sumbar sudah menggunakan pola baru dalam pemungutan pajak daerah khususnya pada pos PKB, BBNKB dan MBLB, menggunakan pola opsen sebagaimana yang diamanatkan UU No 1 Tahun 2022," tegasnya. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: