Bapenda Serahkan SPPT PBB-P2 untuk Kecamatan IV Nagari dan Tanjung Mutiara, Ini Targetnya
Sedangkan Kecamatan Tanjung Mutiara adalah Tanjung mutiara sebesar 8.493 lembar dengan nominal Rp393,76 juta.
Total SPPT Kabupaten Agam adalah 315.018 lembar dengan total ketetapan lebih kurang Rp10,31 miliar.
Batas waktu pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 atau jatuh tempo adalah tanggal 30 September 2024. Dengan nominal PBB minimal adalah Rp20 ribu.
Baca juga: Pemkab Agam Kaji Banding ke Padang Pariaman, Ini Alasannya
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain melalui Bank Nagari. Bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2 akan dikenakan sanksi denda. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Menteri ATR BPN Setujui RDTR Kawasan Perkotaan Banuhampu
- Program Pengentasan Kemiskinan, Endrizal: Wujudkan Kemandirian Pangan dengan Pemanfaatan Lahan Kosong
- Pemkab Agam Kaji Banding ke Padang Pariaman, Ini Alasannya
- Sileton, Simaju dan Pedati Dinobatkan jadi Program Inovasi Daerah Terbaik 2024
- Integrasikan Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Pendidikan, SDN 10 Sangkir Raih Sekolah Adiwiyata Nasional 2024
Menteri ATR BPN Setujui RDTR Kawasan Perkotaan Banuhampu
Kab. Agam - 05 Oktober 2024
Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025
Kab. Agam - 05 Oktober 2024
Koperasi jadi Pilar Utama Ekonomi Daerah
Kab. Agam - 05 Oktober 2024
Pemkab Agam Kaji Banding ke Padang Pariaman, Ini Alasannya
Kab. Agam - 03 Oktober 2024