Bapenda Serahkan SPPT PBB-P2 untuk Kecamatan IV Nagari dan Tanjung Mutiara, Ini Targetnya

Senin, 08 Juli 2024, 10:22 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Bapenda Serahkan SPPT PBB-P2 untuk Kecamatan IV Nagari dan Tanjung Mutiara, Ini Targetnya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam, Endrimelson serahkan SPPT PBB-P2 tahun 2024 pada pemerintahan kecamatan IV Nagari dan Tanjung Mutiara, Jumat. (humas).
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Sedangkan Kecamatan Tanjung Mutiara adalah Tanjung mutiara sebesar 8.493 lembar dengan nominal Rp393,76 juta.

Total SPPT Kabupaten Agam adalah 315.018 lembar dengan total ketetapan lebih kurang Rp10,31 miliar.

Batas waktu pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 atau jatuh tempo adalah tanggal 30 September 2024. Dengan nominal PBB minimal adalah Rp20 ribu.

Baca juga: Pemkab Agam Kaji Banding ke Padang Pariaman, Ini Alasannya

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain melalui Bank Nagari. Bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2 akan dikenakan sanksi denda. (*)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024