Paripurna Pandangan Umum terhadap 3 Ranperda, Ini Gambaran Umum Catatan 7 Fraksi di DPRD Sumbar

Rabu, 12 Juni 2024, 12:39 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Paripurna Pandangan Umum terhadap 3 Ranperda, Ini Gambaran Umum Catatan 7 Fraksi di DPRD...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi wakil ketua, Suwirpen Suib dan Audy Joinaldy (Wagub Sumbar) pada rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda, Senin. (humas)

Terkait dengan realisasi belanja daerah tersebut, terdapat 3 (tiga) hal pokok yang perlu kita dalami nanti, yaitu :

  1. Apakah sisa belanja sebesar Rp392,623 milia rtersebut, disebabkan oleh karena efisiensi atau karena tidak terlaksananya kegiatan yang telah direncanakan secara optimal.
  2. Sisa belanja pegawai masih cukup besar yaitu sebesar Rp150,557 miliar. Kondisi ini merupakan kejadian yang terus berulang dan tentu akan berdampak terhadap percepatan pembangunan daerah, oleh karena cukup banyak anggaran yang tidak digunakan.
  3. Alokasi belanja subsidi untuk kredit UMKM juga tidak bisa direalisasikan dan ini sudah merupakan tahun ke dua anggaran tersebut, tidak bisa dimanfaatkan untuk membantu sektor UMKM dan usaha kecil dan mikro. Hal ini disebabkan keterlambatan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan regulasi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

2. Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

Sesuai dengan tahapan penyusunan dan pembahasan RPJPD sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, DPRD Bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda RPJPD.

Secara umum, dalam Rancangan Awal RPJPD tersebut, telah disepakati visi, misi, kebijakan, sasaran pokok yang akan ditampung dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

Namun perlu dipahami bersama, bahwa kebijakan dan sasaran pokok yang terdapat dalam Rancangan Awal tersebut, masih perlu kita dalami kembali dalam penyusunan Ranperda RPJPD, oleh karena muatannya sebagian besar ditentukan langsung oleh Pemerintah.

Meskipun ada amanat untuk penyelelarasan RPJPD Provinsi dengan RPJMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, namun tentu ini harus juga memperhatikan kondisi, kebutuhan dan karekteristik daerah, agar RPJPD tersbeut nanti dapat dilaksanakan.

Berhubung pembahasan Ranperda RPJPD dilakukan bersamaan dengan pembahasan Ranperda RTRW, maka kami menyarankan untuk dilakukan kajian dan pembahasan yang mendalam terkait dengan penyamaan periodesasi antara RPJPD dengan RTRW Provinsi Sumatera Barat.

3. Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat yang sudah menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor:19/SB/Tahun 2023.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat yang diajukan oleh pemerintah daerah bertujuan memberikan jasa penjaminan kredit kepada koperasi dan UMKM, memberdayakan koperasi dan UMKM, memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi daerah khususnya mengurangi kemiskinan pengangguran, menjaga stabilitas perekonomian serta peningkatan penyaluran kredit produktif.

Sorotan Fraksi-Fraksi DPRD Sumatera Barat:

1. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Fraksi-Fraksi menyoroti tentang kinerja pendapatan, belanja serta capaian kinerja RPJMD dari penggunaan belanja tersebut, diantaranya :

  1. Sudah sampai sejauhmana capaian kinerja dari pelaksanaan 7 (tujuh) agenda prioritas pembangunan daerah sampai Tahun 2023, terutama agenda pembangunan bidang SDM, bidang sosial kemasyarakatan, ekonomi dan pembangunan sektor pertanian.
  2. Kinerja pengelolaan pendapatan daerah, terutama dari PAD yang menjadi indikator utama, masih belum optimal dan bahkan kinerjanya lebih rendah dari Tahun 2022. Hal ini menunjukan terjadinya kondisi yang anomaly, dimana objek dan volume meningkat, tetapi penerimaan berkurang, baik pada pos PKB, BBNKB dan pendapatan BLUD RSUD.
  3. Distribusi dan alokasi anggaran belum mendukung upaya percepatan pembangunan daerah. Alokasi belanja operasional jauh lebih besar dari alokasi belanja modal. Disamping itu, Pemerintah Daerah juga belum mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mengefisienkan penggunaan belanja barang dan jasa.
  4. Belum ada keseriusan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program subsidi bunga pinjaman bagi UMKM dan sektor usaha mikro yang telah dialokasikan dalam APBD. Ini merupakan tahun ke dua tidak terlaksanakan program tersebut yang sangat dibutuhkan oleh sektor usaha mikro.

2. Ranperda tentang RPJPD Sumatera Barat Tahun 2025-2025

Fraksi-Fraksi menyampaikan pandangan, diantaranya :

  1. Meskipun visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok dari RPJPD ditentukan langsung oleh Pemerintah, akan tetapi tetap memperhatikan kondisi, permasalahan, karakteristik daerah dan kemampuan daerah untuk mewujudkannya.
  2. Bagaimana mensinergikan penyusunan RPJPD dengan dokumen perencanaan jangka panjang daerah lainnya yang sudah ada, seperti sinergisitas dengan RTRW, RPPLH, LP2B, RIPDA dan dokumen lainnya, agar saling mendukung satu sama lainnya.
  3. Dalam upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, bertahap dan konsisten, bagaimana kebijakannya mensinkronkan hasil pencapaian RPJPD Tahun 2005-2025 pe dengan dokumen RPJPD yang disusun saat ini, jika ada target yang belum tuntas/belum tercapai bagaimana menindaklanjutinya ?
  4. Bagaimana strategi jangka panjang dan upaya pemerintah daerah dalam memacu percepatan pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi Masyarakat dalam bingkai agama dan budaya yang akan ditungkan dalam RPJPD Tahun 2025-2045
  5. Agar program-program pembangunan yang telah disusun diikuti dengan strategi dan langkah yang riil atau nyata sehingga bisa dievaluasi terhadap hasil yang telah dicapai, sehingga RPJPD ini tidak hanya bersifat teoritik dan normatif saja, tetapi sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat Provinsi Sumatera Barat. Hal ini penting karena masyarakat tidak membutuhkan retorika-retorika yang akhirnya akan menjadi janji-janji belaka.

3. Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah

Fraksi-Fraksi juga menyampaikan pandangan sebagai berikut :

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI