Paripurna Pandangan Umum terhadap 3 Ranperda, Ini Gambaran Umum Catatan 7 Fraksi di DPRD Sumbar
- Perubahan Perda tentang Pendirian PT. Jamkrida adalah merupakan tuntutan dari beberapa aturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan aturan lainnya yang terkait dengan BUMD PT.Jamkrida tersebut. Namun demikian Fraksi-fraksi ingin mengetahui dengan adanya perubahan perda ini apa keuntungannya bagi PT. Jamkrida dan apa keuntunganya bagi Koperasi dan UMKM yang akan mendapatkan penjaminan kredit atau hanya sekedar untuk memenuhi tuntutan dari aturan yang lebih tinggi.
- Apakah keberadaan perusahaan-perusahaan BUMD, termasuk Perusahaan penjamin kredit ini sudah memberikan dampak dan manfaat positif bagi masyarakat.
- Langkah-langkah bisnis yang akan oleh Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah di lakukan oleh ditengah persaingan bisnis penjamin dengan milik BUMN dan Swasta.
- Guna memnuhi ketentuan Pasal 5 Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah terkait modal seberapa besar modal yang diperlukan yang dibutuhkan. Karena kenaikan modal dasar yang diajukan kini akan menjadi beban kedepannya bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar