PEMKAB PESSEL Perpanjang Masa Jabatan 92 Wali Nagari
PESISIR SELATAN (31/5/2024) -Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari menjadi 8 tahun.
Perihal ini, menindaklanjuti perubahan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014, menjadi UU No 3 Tahun 2024, tentang Desa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pessel, Salman Alfarisi Brutu, mengatakan,dari 104 Wali Nagari yang sedianya mendapat masa perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, hanya 92 orang yang layak ditindaklanjuti.
"Ke - 12 Wali Nagari yang tidak ditindaklanjuti, diantaranya: 9 orang mengajukan pengunduran diri (Jadi Caleg), 1 meninggal dunia, dan 2 orang lagi tidak lagi memenuhi syarat," ujar Salman, dalam relis Diskominfo Pessel, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: 7 Pengedar Ganaja Antar Provinsi Dicokok Tim BNN, Barang Bukti 0,624 Ton Diamankan
Seperti diketahui, ada 182 Nagari (desa adat) di Kabupaten Pesisir Selatan.
104 Nagari, masa jabatan Wali Nagari nya, akan habis pada tahun 2024 ini.
Namun, dikarenakan adanya perubahan masa jabatan menjadi 8 tahun, otomatis masa jabatan 104 Wali Nagari tersebut diperpanjang.
Sisanya, sekitar 78 Nagari, akan dilakukan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak pada tahun 2025.(*)
Baca juga: Plt Gubernur Sumbar Isi Kuliah Umum di Unsri, Dorong Generasi Milenial Jadi Entrepreneur
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- ABRANINALDY ANWAR Jabat Kasi Pidsus di Kejari Pessel
- Terindikasi Berpolitik Praktis, TKSK Kemensos RI di Pessel Dilaporkan ke Bawaslu
- GP NASDEM Pessel Gelar Nobar Indonesia vs Bahrain dengan Semangat Kembali untuk Mengabdi
- PEMKAB PESSEL Kembali Masuk Penilaian STBM Award Kemenkes 2024
- PEMKAB PESSEL Hibahkan Tanah untuk Kampus Teknik Univesitas Negeri Padang