PEMKAB PESSEL Perpanjang Masa Jabatan 92 Wali Nagari
PESISIR SELATAN (31/5/2024) -Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari menjadi 8 tahun.
Perihal ini, menindaklanjuti perubahan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014, menjadi UU No 3 Tahun 2024, tentang Desa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pessel, Salman Alfarisi Brutu, mengatakan,dari 104 Wali Nagari yang sedianya mendapat masa perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, hanya 92 orang yang layak ditindaklanjuti.
"Ke - 12 Wali Nagari yang tidak ditindaklanjuti, diantaranya: 9 orang mengajukan pengunduran diri (Jadi Caleg), 1 meninggal dunia, dan 2 orang lagi tidak lagi memenuhi syarat," ujar Salman, dalam relis Diskominfo Pessel, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: 150 Korban Banjir Lahar Dingin Tanah Datar Dibangunkan Rumah Relokasi di BBI Rambatan
Seperti diketahui, ada 182 Nagari (desa adat) di Kabupaten Pesisir Selatan.
104 Nagari, masa jabatan Wali Nagari nya, akan habis pada tahun 2024 ini.
Namun, dikarenakan adanya perubahan masa jabatan menjadi 8 tahun, otomatis masa jabatan 104 Wali Nagari tersebut diperpanjang.
Sisanya, sekitar 78 Nagari, akan dilakukan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak pada tahun 2025.(*)
Baca juga: Pemprov Sumbar Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 7.000 Lebih Nelayan, Ini Harapan Mahyeldi
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024: DPC PPP Pessel Gelar Konsolidasi untuk Menangkan Pasangan Hendrajoni-Risnaldi
- JEMBATAN WISATA PANTAI CAROCOK, Damel: Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan
- RUSMA YUL ANWAR: Rekrutmen 2.021 PPPK untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
- PERGANTIAN PEJABAT, Rusma Yul Anwar: Pejabat Baru harus Konsisten dengan Fakta Integritas yang Diikrarkan
- RUSMA YUL ANWAR: Pembangunan Pengembangan Puskesmas Lumpo untuk Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
Kabar Daerah - 12 September 2024
Asisten II dan Kabag Adpem Agam Masuki Masa Pensiun, Ini Kata Bupati
Kabar Daerah - 11 September 2024