PEMKAB PESSEL Perpanjang Masa Jabatan 92 Wali Nagari
PESISIR SELATAN (31/5/2024) -Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari menjadi 8 tahun.
Perihal ini, menindaklanjuti perubahan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014, menjadi UU No 3 Tahun 2024, tentang Desa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pessel, Salman Alfarisi Brutu, mengatakan,dari 104 Wali Nagari yang sedianya mendapat masa perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, hanya 92 orang yang layak ditindaklanjuti.
"Ke - 12 Wali Nagari yang tidak ditindaklanjuti, diantaranya: 9 orang mengajukan pengunduran diri (Jadi Caleg), 1 meninggal dunia, dan 2 orang lagi tidak lagi memenuhi syarat," ujar Salman, dalam relis Diskominfo Pessel, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Seperti diketahui, ada 182 Nagari (desa adat) di Kabupaten Pesisir Selatan.
104 Nagari, masa jabatan Wali Nagari nya, akan habis pada tahun 2024 ini.
Namun, dikarenakan adanya perubahan masa jabatan menjadi 8 tahun, otomatis masa jabatan 104 Wali Nagari tersebut diperpanjang.
Sisanya, sekitar 78 Nagari, akan dilakukan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak pada tahun 2025.(*)
Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji