KI Sumbar Kukuhkan 160 Duta KIP MAN 2 Pessel
PAINAN (6/5/2024) - Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari menegaskan, Informasi publik adalah informasi yang dikuasai Badan Publik. Setiap badan publik dapat dimintai Informasinya oleh setiap warga negara.
"Badan publik itu adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan semua lembaga yang dibiayai oleh negara," ucap Tanti.
Hal itu dikatakan Tanti, usai mengukuhkan 160 orang Duta Keterbukaan Informasi Publik (KIP) MAN 2 Pesisir Selatan (Pessel), Senin.
Pada pengukuhan yang digelar di aula MAN 2 Pessel itu, selain Tanti dan Riswandi, juga dihadiri Kasi Peka Pontren Kemenag Pessel, Kadis Kominfo Pessel, Ketua Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Pessel.
Baca juga: Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
Turut hadir sebagai pemateri keterbukaan informasi, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sumbar, Zardi Syahril. Selain itu, acara juga dihadiri Kepala MAN 1 Pessel dan MTSN 1 Pessel.
Dikesempatan itu, Tanti yang juga Pembina Duta KIP memotivasi para Duta untuk melaksanakan aksi dan tugasnya.
Tanti juga melakukan dialog interaktif terkait regulasi atau undang undang yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, juga disampaikan berbagai tugas dan wewenang dari Komisi Informasi.
Sementara, Anggota Komisi Informasi (KI) Sumbar, Riswandi menegaskan, Duta KIP harus mampu memfilter setiap informasi yang diterima. Kemudian, juga memahami lebih dulu setiap informasi yang diterima.
Baca juga: Trisemester I Tahun 2024, KI Sumbar Sidangkan 6 Sengketa Informasi
"KI Sumatera Barat menyampaikan rasa bangga pada Kepala MAN 2 Pesisir Selatan, atas pengukuhan Duta KIP ini," ungkap Riswandi.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji