Ini Tahapan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kota

Selasa, 14 Mei 2024, 06:32 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Ini Tahapan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kota
Gubernur Sumbar, Mahyeldi meninjau bencana banjir dan longsor yang terjadi di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Ahad lalu. (humas)

A. Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

  1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari provinsi yang wilayah kabupaten/kota terdampak, maka Gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi dapat ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.
  2. Paling lambat 1x24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud, maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.
  3. Selanjutnya, hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
  4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan menyatakan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat nasional, maka Presiden dapat segera menerapkan status keadaan darurat bencana provinsi. Selanjutnya, Kepala BNPB mengkoordinasikan SKPD/lembaga terkait di tingkat provinsi untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
  5. Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut, termuat pula pernyataan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.

B. Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Provinsi

  1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari kabupaten/kota terdampak, maka Bupati/Walikota terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Gubernur wilayah provinsi bersangkutan yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi dapat ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana provinsi.
  2. Paling lambat 1x24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud, maka BPBD Provinsi dan SKPD/Lembaga terkait tingkat provinsi agar melakukan pengkajian cepat situasi.
  3. Selanjutnya, hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat provinsi untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
  4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan menyatakan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat provinsi, maka paling lambat 1x24 jam Gubernur dapat menerapkan status keadaan darurat bencana provinsi. Selanjutnya, Kepala BPBD Provinsi mengkoordinasikan SKPD/lembaga terkait di tingkat provinsi untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
  5. Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Gubernur segera menginformasikan ke Bupati/Walikota wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana provinsi dan di dalam menginformasikan tersebut, termuat pula pernyataan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.

C. Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Kabupaten/Kota

  1. Atas dasar informasi awal adanya ancaman/kejadian bencana dilakukan dengan segera pengkajian cepat di tingkat kabupaten/kota terdampak.
  2. Paling lambat 24 jam setelah hasil kaji cepat diperoleh, dilakukan rapat koordinasi antar BPBD dan instansi/lembaga terkait di tingkat kabupaten/kota terdampak untuk menghasilkan rekomendasi terkait penetapan status keadaan darurat bencana.
  3. Bila rapat hasil koordinasi tersebut menghasilkan rekomendasi untuk ditetapkannya status keadaan darurat bencana, maka paling lambat 24 jam setelah rekomendasi dikeluarkan Bupati/Walikota terdampak harus sudah menetapkan status keadaan darurat bencana. Selanjutnya, Kepala BPBD Kabupaten/Kota mengkoordinasikan SKPD/lembaga terkait di tingkat kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: