Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Minggu, 12 Mei 2024, 19:42 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Daswanto memimpin rapat pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Permuseuman dengan mitra kerja dan stakeholder, Kamis (2/5/2024). (humas)

"Diharapkan nantinya keberadaan Ranperda ini menjadi salah satu solusi karena selama ini belum ada regulasi khusus di Sumatera Barat mengenai Kebudayaan," katanya.

Selain itu, tambah dia, sejauh ini belum tampak ada arah yang jelas untuk menyelesaikan permasalah tergerusnya kebudayaan ini.

Termasuk pula pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.

Untuk itulah, DPRD mengusulkan beleid ini jadi Ranperda usul prakarsa.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembahasan Ranperda tersebut, Hidayat mengatakan, penyusunan naskah akademik Ranperda ini telah disesuaikan dengan lampiran 1 UU No 12 Tahun 2011 dan UU No 13 Tahun 2022.

Naskah akademik tersebut telah melalui kajian mendalam berupa kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten/kota.

Hidayat menambahkan, dalam pembahasan dicermati kembali agar teknik penyusunan substansi ranperda dalam bentuk pasal, ayat, dan tabulasi disesuaikan dengan mempedomani aturan-aturan yang ada.

Selain itu, Ranperda ini sudah diajukan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Diketahui, Ranperda tentang tentang pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya dan permuseuman merupakan Ranperda usul prakarsa DPRD.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengatakan garis besar permasalahan kebudayaan di Sumbar adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh global.

Sementara di lain sisi, belum ada regulasi khusus di Sumbar, itulah yang menjadi alasan DPRD Sumbar menjadikan ranperda ini usul prakarsa DPRD.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: