DPRD Sumbar Tetapkan Pansus LKPj Tahun 2023 dan Tata Beracara BK, Ini Latar Belakangnya
Pembahasan LKPj ini, terang Irsyad Safar, dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 UU No 23 Tahun 2014.
"Pada rapat paripurna tanggal 25 Maret 2024 lalu, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan kepada DPRD, dokumen LKPj Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023," ungkap dia.
Hasil pembahasan LKPj 2023 ini nanti, ungkap Irsyad, DPRD akan menerbitkan sejumlah rekomendasi yang akan jadi pedoman dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rekomendasi ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No: 13 Tahun 2019 dan ditegaskan kembali dalam surat Mendagri No: 100.2.7/1364/OTDA tanggal 15 Februari 2024.
Konsideran Berganti
Terkait Pansus Tata Beracara BK DPRD Sumbar yang ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD No: 7/SB/2024, ungkap Irsyad Safar, dibentuk karena pedoman beracara BK, sudah tidak sejalan lagi dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Sumatera Barat.
"Konsideran mengingat atau landasan hukum yang digunakan untuk penyusunan Pedoman Beracara Badan Kehormatan tersebut, sudah tidak berlaku lagi dan sudah dilakukan perubahan," ungkap Irsyad.
Disamping itu, terang Irsyad, Pedoman Beracara BK yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan DPRD No: 2 Tahun 2011, tidak sejalan lagi dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Sumatera Barat yang berlaku saat ini, yang sudah disusun dengan regulasi terbaru.
"Pansus Tata Beracara BK ini, nantinya akan menyingkronisasikan instrument dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Sumatera Barat sesuai Tata Tertib dan Kode Etik terbaru," urai Irsyad.
Singkronisasikan ini sangat urgent dilakukan, karena salah satu tugas BK adalah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan/atau masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD (Pasal 56 PP No: 12 Tahun 2018).
"Dari proses penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi tersebut, BK nantinya akan menjatuhkan sanksi bagi setiap anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji," terang Irsyad terkait esensi perubahan tata beracara BK ini. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar