Sosper No 8 Tahun 2018, Nurfirmanwansyah: Nilai Ekonomi Sampah Belum Tergarap
Kemudian, memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam hal pengelolaan sampah.
"Mengenal dan memahami peraturan yang berkaitan dengan pengolahan sampah ini, juga sebagai bagian penting dari masyarakat untuk tidak asal saja dalam membuang dan menempatkan sampah," tegas dia.
"Perda ini lahir sebagai pengikat dan mengarahkan masyarakat untuk tidak lagi salah dalam mengolah sampah," tambahnya.
Baca juga: Nurfirmawansyah Terpilih Aklamasi Pimpin Pengda Persambi Sumbar, 6 Atlet Lolos PON jadi Tantangan
"Pengelolaan Sampah merupakan keharusan bagi kita warga masyarakat, bila sampah tidak dikelola dengan baik maka setiap orang per hari akan banyak memproduksi sampah."
"Kita mendorong masyarakat untuk dapat mengolah sampah dengan benar. Terlebih, Rasulullah SAW mengingkatkan soal kebersihan yang dekat dengan keimanan," jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dua hari, 23 dan 24 April 2024, dengan pesertanya setiap kegiatan sebanyak masing-masing 100 orang.
Sosper ini juga dihadiri pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Teguh dan pejabat daerah setempat. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar
- Sosper No 8 Tahun 2019, Mario: Kesejahteraan Masyarakat di Beberapa Daerah masih Tertinggal
- DPRD Solsel Konsultasikan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah
- Pansus LKPj Kepala Daerah DPRD Solsel Kunjungan ke DPRD Provinsi, Ini Kata Sekwan
- Gubernur Sumbar Penuhi Undangan Silaturahmi Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu, Ini yang Dibicarakan
Sumbar Raih Predikat Perak pada AKI 2024, Ini Kata Mahyeldi
Kabar Daerah - 21 Desember 2024
Muswilub PKDP Sumbar, Firdaus Serahkan Formulir jadi Calon Ketua
Kabar Daerah - 21 Desember 2024