SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP
Menimbang, bahwa penyampaian waktu pelaporan Bawaslu Pessel ke Polres setempat tanggal 25 Maret 2024.
Namun, tidak diketahui surat bukti kapan laporan pelapor ke Bawaslu Pessel, sebagai suatu fakta.
Dengan demikian, penuntut umum tidak dapat menunjukkan syarat formil bukti kapan pelaporan ke Bawaslu Pessel tersebut.
Baca juga: PILKADA 2024: KPU Pessel Lakukan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan
Namun, berdasarkan laporan polisi, yang termuat dalam Surat Dakwaan, lewat tenggat waktu 7 hari, setelah saksi mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu, maka syarat formil pelaporan tidak terpenuhi.
"Maka pelaporan pelanggaran pemilu, dianggap tidak sah, dan gugur atau kadaluarsa," papar Ketua Majelis Hakim, Y. Teddy Widoartono .
Maka, lanjutnya, dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
"Dan, biaya perkara dibebankan kepada Negara," terangnya mengakhiri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa It Arman (Caleg terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan Dapil I Pessel) selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
JPU Risky Al Ikhsan menyebut, tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa, sesuai dengan bukti persidangan, dan keterangan saksi, telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
Dimana, dengan sengaja menggunakan ijazah paket c diduga palsu, dikarenakan NISN nya bukan atas nama It Arman. (tsp/tsp)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji