Curi Kabel, 3 Buruh Diringkus
VALORAnews--Tiga orang buruh terpaksa harus meringkuk dan merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Koto Tangah setelah ditangkap mencuri kabel tembaga milik PT Brantas Abib Raya.
Adalah Joni Fernando(25) warga Kecamatan Ampek Nagari Agam, Budi Indra (29) dan Alek Lesmana (27) keduanya warga Parak Rumbio Padang yang tertangkap tangan dengan barang bukti kabel tembaga sepanjang 150 meter dan satu unit bor.
"Ketiganya ditangkap Senin (11/1/2016) sekitar pukul 04.00 dini hari di Subangek Balai Gadang Koto Tangah," keterangan Kapolsek Kototangah. Berdasarkan laporan nomor LP/23/k/1/2017/sektor 11 Januari tindakan pencurian tersebut menimbulkan keruguian sekitar Rp5 juta. Tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (vri)
Penulis:
Editor: Fanny Komala Sari
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar