Curi Kabel, 3 Buruh Diringkus
VALORAnews--Tiga orang buruh terpaksa harus meringkuk dan merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Koto Tangah setelah ditangkap mencuri kabel tembaga milik PT Brantas Abib Raya.
Adalah Joni Fernando(25) warga Kecamatan Ampek Nagari Agam, Budi Indra (29) dan Alek Lesmana (27) keduanya warga Parak Rumbio Padang yang tertangkap tangan dengan barang bukti kabel tembaga sepanjang 150 meter dan satu unit bor.
"Ketiganya ditangkap Senin (11/1/2016) sekitar pukul 04.00 dini hari di Subangek Balai Gadang Koto Tangah," keterangan Kapolsek Kototangah. Berdasarkan laporan nomor LP/23/k/1/2017/sektor 11 Januari tindakan pencurian tersebut menimbulkan keruguian sekitar Rp5 juta. Tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (vri)
Penulis:
Editor: Fanny Komala Sari
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024