Curi Kabel, 3 Buruh Diringkus

Selasa, 12 Januari 2016, 09:23 WIB | News | Kota Padang
Curi Kabel, 3 Buruh Diringkus
Tiga pencuri kabel berhasil diringkus Polsek Kototangah
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews--Tiga orang buruh terpaksa harus meringkuk dan merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Koto Tangah setelah ditangkap mencuri kabel tembaga milik PT Brantas Abib Raya.

Adalah Joni Fernando(25) warga Kecamatan Ampek Nagari Agam, Budi Indra (29) dan Alek Lesmana (27) keduanya warga Parak Rumbio Padang yang tertangkap tangan dengan barang bukti kabel tembaga sepanjang 150 meter dan satu unit bor.

"Ketiganya ditangkap Senin (11/1/2016) sekitar pukul 04.00 dini hari di Subangek Balai Gadang Koto Tangah," keterangan Kapolsek Kototangah. Berdasarkan laporan nomor LP/23/k/1/2017/sektor 11 Januari tindakan pencurian tersebut menimbulkan keruguian sekitar Rp5 juta. Tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (vri)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Fanny Komala Sari
Sumber:

Bagikan: