Sekdaprov Sumbar Siap Fasilitasi Penyidik Cari Dokumen Dugaan Mark Up Pengadaan di Dinas Pendidikan 2021

Selasa, 26 Maret 2024, 21:15 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Sekdaprov Sumbar Siap Fasilitasi Penyidik Cari Dokumen Dugaan Mark Up Pengadaan di Dinas...
Sekdaprov Sumbar, Hansastri

PADANG (26/3/2024) -- Sekdaprov Sumbar, Hansastri mengakui, tim penyidik Kejati Sumbar meminta bantuan untuk menelusuri keberadaan buku agenda tahun 2021 yang berisikan informasi tentang surat masuk atau surat keluar di Dinas Pendidikan.

"Kita didatangi Pak Hadiman (Aspidsus Kejati Sumbar-red) sekaitan tidak ditemukannya buku agenda surat keluar di Dinas Pendidikan tahun 2021," ungkap Hansastri.

Dikatakan Hansastri, buku agenda yang memuat informasi tentang perkara yang tengah disidik Kejati Sumbar itu, tengah ditelusuri staf di ruang kerjanya.

"Kita juga minta staf, melakukan penelusuran di ruang kerja Asisten II dan Asisten I Setdapro Sumbar terkait dokumen yang dicari penyidik Kejati Sumbar," terang Hansastri.

Baca juga: Apel Perdana Pascalebaran, Hansastri: Terapkan Disiplin dan Siap Bekerja Dimana Saja

Hansastri mengaku komit mendukung upaya penyidikan yang tengah dilakukan Kejati Sumdar dalam mengungkap perkara dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2021 itu.

Diketahui, ada 4 jenis pengadaan peralatan praktek siswa SMK senilai Rp18 miliar lebih di tahun 2021 itu.

Pengadaan itu meliputi peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, tanaman pangan, otomotif dan pariwisata.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman memimpin 25 orang tim penyidik, melakukan penggeledahan di ruang kerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Sumbar serta ruang kerja Sekdaprov Sumbar.

Baca juga: Bangun Ekonomi Masyarakat, Sekda Sumbar: Dukung Sektor Terkuat Lebih Dulu

Tim penyidik ini mencari dokumen nota dinas tentang pengadaan peralatan praktek siswa SMK yang kemudian dilaporkan masyarakat pada tahun 2021 ke Kejati Sumbar. Kasus ini kemudian diselidiki hingga kemudian naik status ke tingkat penyidikan.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: