Sekdaprov Sumbar Siap Fasilitasi Penyidik Cari Dokumen Dugaan Mark Up Pengadaan di Dinas Pendidikan 2021
Setelah memeriksa puluhan orang saksi dan mengamankan sejumlah dokumen, salah satu alat bukti yang masih dicari keberadaannya adalah nota dinas rencana pengadaan itu.
Di Dinas Pendidikan, surat nota dinas itu tidak ditemukan lagi. Selain itu, buku agenda yang berisikan informasi tentang surat masuk dan keluar di tahun 2021 itu juga tak berbekas lagi.
Sementara, buku serupa untuk tahun 2020 dan 2019 atau tahun setelahnya, 2022 dan 2023, masih utuh baik itu di Dinas Pendidikan maupun di Setdaprov Sumbar.
Baca juga: Penyadartahuan Indonesia's Folu NET SINK 2030, Sekda: Sumbar Komit Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
Menurut Hadiman, buku agenda tahun 2021 ini merupakan salah satu alat bukti penting dalam penyelidikan dugaan mark up yang terjadi pada era Kepala Dinas Pendidikan Sumbar diemban Adib Alfikri, adik kandung Gubernur Sumbar saat itu, Prof Irwan Prayitno.
Untuk memastikan ada tidaknya nota dinas pengadaan peralatan praktek siswa SMK itu, terangnya, buku agenda tentang surat keluar dan masuk adalah petunjuk penting dalam memastikan ada tidaknya dokumen yang dicari tersebut.
"Penyidikan tim, nota dinas ini dinyatakan hilang. Buku agenda tahun 2021 ini juga hilang di Dinas Pendidikan maupun di kantor gubernur," ungkap Hadiman.
"Anehnya, buku serupa di tahun sebelumnya, tahun 2020 dan 2019 kebawah atau ke atasnya, tahun 2022, 2023 masih utuh," tambahnya.
"Yang hilang hanya buku agenda tahun 2021. Kami tak percaya itu. Apakah buku agenda dinas ini hilang atau dihilangkan, nanti tim penyidik yang akan menentukannya," tegas Hadiman. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024