SK Tim Pembebasan Tanah Proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik Dimatangkan, Trase Jalan Capai 2,78 KM

Rabu, 21 Februari 2024, 10:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
SK Tim Pembebasan Tanah Proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik Dimatangkan, Trase Jalan...
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi

PADANG (20/2/2024) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menyebut, segera menetapkan Surat Keputusan (SK) Tim Verifikasi Tanah terkait Proyek kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Fly Over Sitinjau Lauik.

SK Tim Verifikasi Tanah ini, merupakan tindak lanjut terbitnya surat Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR terkait Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dalam rangka penerbitan Penetapan Lokasi KPBU Fly Over Sitinjau Lauik.

"Dalam surat Dirjen Bina Marga itu disebutkan, DPPT KPBU Fly Over Sitinjau Lauik telah disusun dengan rencana trase sepanjang kurang lebih 2,78 kilometer," ungkap Mahyeldi, Selasa.

Adapun total lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan layang tersebut lebih kurang seluas 18,7 hektare (Ha).

Baca juga: Gubernur Sumbar Ajak Danrem 032/Wbr Susuri Jalan Tol Padang-Sicincin dengan Motor Trabas

"Dokumen DPPT ini mengisyaratkan bahwa proses pembangunan fisik semakin mendekati kenyataan," terangnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, terang Manyeldi. dokumen ini merupakan pedoman dalam penyediaan lahan untuk pelaksanaan konstruksi Proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik.

Dalam dokumen DPPT tersebut, sambung dia, dijelaskan bahwa Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Karya Infrastruktur yang ditunjuk selaku investor, telah melalui proses izin prakarsa dan pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Proyek Fly Over Sitinjau Lauik sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 2,5 tahun hingga rampung pada 2026.

Baca juga: Gubernur Sumbar Klaim Target Cetak 100 Ribu Wirausahawan Telah Terlampui

"Menindaklanjuti surat Dirjen Bina Marga sebagai pengantar dokumen DPPT tersebut, kita segera menetapkan Tim Verifikasi Tanah dalam bentuk keputusan Gubernur."

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: