Jatah Pupuk Subsidi Agam Sebanyak 13478 Ton, Ini Harga Tebus per Kg
AGAM (15/2/2024) -- Kabupaten Agam dapat jatah pupuk subsidi jenis Urea dan NPK sebanyak 13.478 ton pada tahun 2024 ini.
"Untuk pupuk jenis Urea, memperoleh kuota 7.380 ton dan 6.098 ton NPK," ungkap Fungsional Pengawasan Alsintan Dinas Pertanian Agam, Imrefli di Lubukbasung, Kamis.
Sementara, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Urea Rp2.250 per kilogram, sedangkan NPK Rp2.300 per kilogram.
Pendistribusian pupuk bersubsidi ini harus melalui produsen, distributor dan kios resmi yang telah ditunjuk.
Baca juga: Menteri ATR BPN Setujui RDTR Kawasan Perkotaan Banuhampu
"Kita miliki dua produsen, tujuh distributor dan puluhan kios untuk mendistribusikan pupuk ini," sebutnya.
Produsen yang ditunjuk, Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan Petrokimia Gresik, dengan masing-masing tujuh distributor.
Dikatakan, prioritas penerima pupuk bersubsidi ini adalah petani tergabung dalam kelompok yang terdaftar di Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (Simluhtan) dan memiliki kartu tani.
"Tahun ini, selain kartu tani, petani bisa membawa kartu identitas seperti e-KTP untuk menebus pupuk bersubsidi, nanti NIK-nya dicocokkan melalui aplikasi e-Pubers," terangnya.
"Terpenting, petani tergabung dalam kelompok dan terdaftar di Simluhtan," jelas Imrefli.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Menteri ATR BPN Setujui RDTR Kawasan Perkotaan Banuhampu
- Program Pengentasan Kemiskinan, Endrizal: Wujudkan Kemandirian Pangan dengan Pemanfaatan Lahan Kosong
- Pemkab Agam Kaji Banding ke Padang Pariaman, Ini Alasannya
- Sileton, Simaju dan Pedati Dinobatkan jadi Program Inovasi Daerah Terbaik 2024
- Integrasikan Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Pendidikan, SDN 10 Sangkir Raih Sekolah Adiwiyata Nasional 2024
Menteri ATR BPN Setujui RDTR Kawasan Perkotaan Banuhampu
Kab. Agam - 05 Oktober 2024
Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025
Kab. Agam - 05 Oktober 2024
Koperasi jadi Pilar Utama Ekonomi Daerah
Kab. Agam - 05 Oktober 2024
Pemkab Agam Kaji Banding ke Padang Pariaman, Ini Alasannya
Kab. Agam - 03 Oktober 2024