Izin Radio untuk Beriklan Pilkada Dijajaki: Syarat Tak Lengkap, KPU Bakal Tanyakan ke KPID Sumbar

Jumat, 24 April 2015, 17:40 WIB | Wisata | Kab. Sijunjung
Izin Radio untuk Beriklan Pilkada Dijajaki: Syarat Tak Lengkap, KPU Bakal Tanyakan ke...
Jajaran Komisioner KPU Sijunjung, mengunjungi studio Sajung FM, Jumat (24/4/2015). Kunjungan ini dimaksudkan untuk memastikan kelengkapan administrasi media elektronik itu dalam menerima iklan Pilkada serentak 2015 nanti. (istimewa)

VALORAnews -- KPU Sijunjung mengunjungi sejumlah radio lokal yang ada di daerah berjulukan Lansek Manih itu, Jumat (24/4). Selain bersilaturahmi, kunjungan juga dimaksudkan untuk menjajaki kelengkapan izin radio sebagai syarat bolehnya beriklan Pilkada di media elektronik.

"Kami sudah mengunjungi dua dari empat radio yang ada di Kabupaten Sijunjung yaitu Lanis FM dan Sanjung FM. Dua radio lagi, Metro FM dan Sijma FM akan segera kami datangi," kata Koordinator Divisi Logistik dan Keuangan KPU Sijunjung, Atika Triana seusai mengunjungi studio Sajung FM, tadi siang.

Komisioner lain, Taufiqurrahman, Lindo Karsyah dan Didi Cahyadi Ningrat serta staf juga ikut menyambangi media tersebut.

Didi menambahkan, anjangsana ke radio itu menindaklanjuti permintaan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Amirudin ke KPU.

Baca juga: Literasi Media KPID Sumbar, Supardi: Peran Bundo Kanduang Dibutuhkan Atasi Dampak Negatif Siaran

KPU diingatkan untuk menggunakan lembaga penyiaran yang terdaftar ketika mengiklankan pasangan calon, yang akan ikut dalam pilkada serentak. Pemasangan iklan pada lembaga penyiaran yang telah terdaftar, akan menghindarkan KPU dari pelanggaran undang-undang (UU) karena biaya pemasangan iklan berasal dari uang negara. (Baca juga: Tak Punya IPP, Tak Layak Kerjasama Sosialisasi Pilkada)

"Kalau lembaga penyiaran yang tidak legal, kan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi ini terkait jumlah kontrak iklan," ujar Atika mengutip kalimat Amirudin.

Sementara, Taufiq menambahkan, dari dua radio yang dikunjungi, ada radio yang baru mememiliki akta pendirian perusahaan. Rekomendasi atau terdaftar di KPI belum.

"Apakah surat sedang mengurus rekomendasi di KPI itu, bisa dijadikan rujukan untuk boleh beriklan, kita akan tanyakan ke KPID Sumbar," kata Taufiq. (relis)

Baca juga: Informasi Salah Bertebaran, KPID Sumbar: Pemerintah Butuh Lembaga Penyiaran Publik Lokal

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: