KPPS Wajib Serahkan C-Pemberitahuan ke Setiap Pemilih, Yuk Kenali Formulir yang ada di TPS Pemilu 2024
"KPU Sumbar menghimbau warga, agar tidak menyebarkan informasi hoaks menjelang Pemilu apalagi yang berkaitan dengan sistem elecktoral di Indonesia," tegasnya.
"Kita meminta, warga mencari informasi resmi pada penyelenggara Pemilu yang ada disekitar tempat tinggalnya," pungkas Ory.
Pada Pemilu 2024 ini, terdapat sejumlah formulir yang disediakan untuk berbagai kebutuhan selama proses pemungutan dan penghitungan suara nanti.
Formulir KPU di TPS pada Pemilu 2024 beserta artinya:
Model C-KPU
- Memuat terkait berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
Model C1-PPWP
- Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di TPS dalam Pemilu.
Model C1-DPR
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat di TPS dalam Pemilu.
Model C1-DPD
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di TPS dalam Pemilu.
Model C1 Plano
- Catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu.
Model C2-KPU
- Catatan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
Model C3-KPU
- Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan di TPS dalam Pemilu.
Halaman:
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada