KPPS Wajib Serahkan C-Pemberitahuan ke Setiap Pemilih, Yuk Kenali Formulir yang ada di TPS Pemilu 2024

Kamis, 08 Februari 2024, 10:45 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
KPPS Wajib Serahkan C-Pemberitahuan ke Setiap Pemilih, Yuk Kenali Formulir yang ada di...
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu.

"KPU Sumbar menghimbau warga, agar tidak menyebarkan informasi hoaks menjelang Pemilu apalagi yang berkaitan dengan sistem elecktoral di Indonesia," tegasnya.

"Kita meminta, warga mencari informasi resmi pada penyelenggara Pemilu yang ada disekitar tempat tinggalnya," pungkas Ory.

Pada Pemilu 2024 ini, terdapat sejumlah formulir yang disediakan untuk berbagai kebutuhan selama proses pemungutan dan penghitungan suara nanti.

Baca juga: Kepala Daerah Wajib Mundur Ketika Ikut Pilkada Serentak 2024, Ini Ketentuannya

Formulir KPU di TPS pada Pemilu 2024 beserta artinya:

Model C-KPU

  • Memuat terkait berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.

Model C1-PPWP

  • Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di TPS dalam Pemilu.

Model C1-DPR

  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat di TPS dalam Pemilu.

Model C1-DPD

  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di TPS dalam Pemilu.

Model C1 Plano

  • Catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu.

Model C2-KPU

  • Catatan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.

Model C3-KPU

  • Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan di TPS dalam Pemilu.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar

Bagikan: