KPPS Wajib Serahkan C-Pemberitahuan ke Setiap Pemilih, Yuk Kenali Formulir yang ada di TPS Pemilu 2024

Kamis, 08 Februari 2024, 10:45 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
KPPS Wajib Serahkan C-Pemberitahuan ke Setiap Pemilih, Yuk Kenali Formulir yang ada di...
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu.

PADANG (8/2/2024) - Formulir C Pemberitahuan akan disampaikan secara langsung pada pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dokumen itu akan diberikan ke pemilih di masa tenang jelang hari pemungutan suara, tanggal 14 Februari 2024

"Penyampaian Formulir C-Pemberitahuan ini, diserahkan Ketua KPPS beserta anggotanya dengan cara mendatangi pemilih door to door," ungkap Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu.

Untuk menggunakan Hak Pilih, terang Ory, Formulir C-Pemberitahuan (C6) ini, jadi syarat yang harus dibawa pemilih pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 disertai memperlihatkan KTP Elektronik.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota

Dijelaskan Ory, dengan mendatangi pemilih secara door to door, kegiatan ini juga dimaknai sebagai bentuk sosialisasi dari KPU terkait hari pemungutan dan penghitungan suara dari rumah ke rumah dan secara tatap muka pada setiap pemilih.

"Jika pemilih sedang tidak berada di rumah, Formulir C-Pemberitahuan dapat dititip kepada orang yang dipercaya oleh pemilih dari pihak keluarganya," ungkap Ory.

Begitu juga, Ketua KPPS dapat menyerahkan Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih melalui aplikasi pesan, surat elektronik atau media internet lainnya.

"Formulir C-Pemberitahuan diserahkan kepada Pemilih paling lambat tanggal 11 Februari, jika pemilih belum menerima hingga tanggal tersebut, dapat meminta langsung kepada ketua KPPS TPS setempat hingga tanggal 13 Februari pukul 17.00 WIB," katanya

Baca juga: Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Ia juga menyampaikan ini sekaligus membantah, beredarnya informasi yang menjurus hoaks perihal tidak adanya undangan untuk mencoblos dan tidak adanya sosialisasi secara masif oleh KPU.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar

Bagikan: