KPPS Wajib Serahkan C-Pemberitahuan ke Setiap Pemilih, Yuk Kenali Formulir yang ada di TPS Pemilu 2024

Kamis, 08 Februari 2024, 10:45 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
KPPS Wajib Serahkan C-Pemberitahuan ke Setiap Pemilih, Yuk Kenali Formulir yang ada di...
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu.

PADANG (8/2/2024) - Formulir C Pemberitahuan akan disampaikan secara langsung pada pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dokumen itu akan diberikan ke pemilih di masa tenang jelang hari pemungutan suara, tanggal 14 Februari 2024

"Penyampaian Formulir C-Pemberitahuan ini, diserahkan Ketua KPPS beserta anggotanya dengan cara mendatangi pemilih door to door," ungkap Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu.

Untuk menggunakan Hak Pilih, terang Ory, Formulir C-Pemberitahuan (C6) ini, jadi syarat yang harus dibawa pemilih pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 disertai memperlihatkan KTP Elektronik.

Baca juga: Antisipasi PSU, KPU Ubah Posisi Duduk Saksi Pasangan Calon dan Pengawas di Susunan TPS Pemilihan Serentak 2024

Dijelaskan Ory, dengan mendatangi pemilih secara door to door, kegiatan ini juga dimaknai sebagai bentuk sosialisasi dari KPU terkait hari pemungutan dan penghitungan suara dari rumah ke rumah dan secara tatap muka pada setiap pemilih.

"Jika pemilih sedang tidak berada di rumah, Formulir C-Pemberitahuan dapat dititip kepada orang yang dipercaya oleh pemilih dari pihak keluarganya," ungkap Ory.

Begitu juga, Ketua KPPS dapat menyerahkan Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih melalui aplikasi pesan, surat elektronik atau media internet lainnya.

"Formulir C-Pemberitahuan diserahkan kepada Pemilih paling lambat tanggal 11 Februari, jika pemilih belum menerima hingga tanggal tersebut, dapat meminta langsung kepada ketua KPPS TPS setempat hingga tanggal 13 Februari pukul 17.00 WIB," katanya

Baca juga: Foto Ketua KPU RI Dijadikan Meme Memilih Kotak Kosong di Pilkada Dharmasraya 2024, Ini Arahan KPU Sumbar

Ia juga menyampaikan ini sekaligus membantah, beredarnya informasi yang menjurus hoaks perihal tidak adanya undangan untuk mencoblos dan tidak adanya sosialisasi secara masif oleh KPU.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI