KPPS Wajib Serahkan C-Pemberitahuan ke Setiap Pemilih, Yuk Kenali Formulir yang ada di TPS Pemilu 2024

Kamis, 08 Februari 2024, 10:45 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
KPPS Wajib Serahkan C-Pemberitahuan ke Setiap Pemilih, Yuk Kenali Formulir yang ada di...
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Model C4-KPU

  • Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.

Model C5-KPU

  • Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.

Model C6-KPU

  • Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Model C6-KPU PSU

  • Surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.

Model C7 DPT-KPU

  • Daftar hadir pemilih tetap, biasanya formulir model ini diisi saat pemilih datang ke TPS.

Model C7 DPTb-KPU

  • Daftar hadir pemilih tambahan.

Model C7 DPK-KPU

  • Daftar hadir pemilih khusus.

Selain formulir yang disiapkan dalam proses pemilu 2024, terdapat beberapa perlengakapan untuk menunjang jalannya pemungutan suara.

Merujuk Pasal 3 Peraturan KPU No 14 Tahun 2023, pada tahun ini akan dilakukan pemilihan umun untuk 5 kategori di antaranya ialah:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Anggota DPR
  3. Anggota DPD
  4. Anggota DPRD Provinsi
  5. Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Perlengkapan Selain Formulir:

  1. Kotak suara, yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
  2. Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
  3. Tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Jumlah tinta yang disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol.
  4. Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang disediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS/TPSLN.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024