Pasutri Jadi Tersangka Judi Jackpot
VALORAnews—Pasangan suami istri menjadi tersangka dalam kasus judi jackpot yang berhasil digrebek Polsek Padang Barat, Selasa (5/1) kemarin. Dari penggerebekan rumah di kawasan Jalan Pasir Purus Atas itu, polisi berhasil menyita 5 mesin jackpot, uang koin dan uang tunai sebesar Rp85 ribu.
Kapolsek Padang Barat Kompol Sumintak menyebutkan, penggerebekan yang dikomandoi Kanit Reskrim Ipda Yahya tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan area perjudian tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, omzet judi jackpot mencapai Rp1 juta/hari. Hasilnya dibagi, 20 persen untuk tersangka, 80 persen untuk pemilik mesin," kata Kompol Sumintak, Selasa (5/1).
Sementara sang istri yang tengah hamil tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Sumintak menyebutkan, saat ini polisi sudah mengantongi identitas pemilik mesin judi tersebut. Sedangkan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Padang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Sumintak (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar