Pasutri Jadi Tersangka Judi Jackpot
VALORAnews—Pasangan suami istri menjadi tersangka dalam kasus judi jackpot yang berhasil digrebek Polsek Padang Barat, Selasa (5/1) kemarin. Dari penggerebekan rumah di kawasan Jalan Pasir Purus Atas itu, polisi berhasil menyita 5 mesin jackpot, uang koin dan uang tunai sebesar Rp85 ribu.
Kapolsek Padang Barat Kompol Sumintak menyebutkan, penggerebekan yang dikomandoi Kanit Reskrim Ipda Yahya tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan area perjudian tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, omzet judi jackpot mencapai Rp1 juta/hari. Hasilnya dibagi, 20 persen untuk tersangka, 80 persen untuk pemilik mesin," kata Kompol Sumintak, Selasa (5/1).
Sementara sang istri yang tengah hamil tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Sumintak menyebutkan, saat ini polisi sudah mengantongi identitas pemilik mesin judi tersebut. Sedangkan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Padang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Sumintak (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024