Pasutri Jadi Tersangka Judi Jackpot

Selasa, 05 Januari 2016, 20:40 WIB | News | Kota Padang
Pasutri Jadi Tersangka Judi Jackpot
BARANG BUKTI-Polsek Padang Barat menyita barang bukti dari penggerebekan judi jackpot

VALORAnews—Pasangan suami istri menjadi tersangka dalam kasus judi jackpot yang berhasil digrebek Polsek Padang Barat, Selasa (5/1) kemarin. Dari penggerebekan rumah di kawasan Jalan Pasir Purus Atas itu, polisi berhasil menyita 5 mesin jackpot, uang koin dan uang tunai sebesar Rp85 ribu.

Kapolsek Padang Barat Kompol Sumintak menyebutkan, penggerebekan yang dikomandoi Kanit Reskrim Ipda Yahya tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan area perjudian tersebut.

"Dari pengakuan tersangka, omzet judi jackpot mencapai Rp1 juta/hari. Hasilnya dibagi, 20 persen untuk tersangka, 80 persen untuk pemilik mesin," kata Kompol Sumintak, Selasa (5/1).

Sementara sang istri yang tengah hamil tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Sumintak menyebutkan, saat ini polisi sudah mengantongi identitas pemilik mesin judi tersebut. Sedangkan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Padang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Sumintak (vri)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI