Prevalensi Stunting Meningkat di 7 Daerah, Fasilitas Posyandu Minimalis, Albert: Negara Harus Hadir
Sisanya, 12 Kabupaten/Kota lainnya, alami penurunan prevalensi stunting berdasarkan SSGI 2021 dan 2022. Yakni 1) Kab. Sijunjung, 2) Kab. Pasaman, 3) Kab. Padang Pariaman, 4) Kab. Limapuluh Kota, 5) Kab. Solok.
Selanjutnya, 6) Kab. Tanah Datar, 7) Kota Pariaman, 8) Kota Padang Panjang, 9) Kota Solok, 10) Kota Sawahlunto, 11) Kota Bukittinggi, 12) Kota Payakumbuh.
Salah satu upaya lainnya mengatasi stunting, ungkap Albert, yakni memperbaiki rumah warga jadi memenuhi standar kesehatan melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau biasa disebut bedah rumah.
Baca juga: Ratusan Kader Posyandu Kecamatan Guguk Panjang Dibantu Pakaian Kerja
"Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk bedah rumah ini. Namun, penerimanya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan," ungkap Albert.
Syarat Penerima BSPS:
1. Memiliki dan Menempati RTLH Satu-satunya
- Telah dihuni minimal 3 tahun Verifikasi teknis: penilaian kerusakan rumah
2. Belum Pernah Memperoleh BSPS dan Sejenisnya
- Tidak pernah menerima bantuan sejenis BSPS dalam kurun waktu 10 tahun, kecuali terdampak bencana
3. Bersedia mengikuti ketentuan program BSPS
- Berswadaya bagi yang mampu
- Membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB)
- Bertanggung jawab secara gotong royong
- Verifikasi administrasi: surat pernyataan mengikuti program dan hasil identifikasi keswadayaan
4. WNI yang Sudah Berkeluarga
- Keluarga yang terdiri dari: suami dan istri; suami, anak dan istri; ayah dan anak; ibu dan anak; kakak dan adik, salah satu atau keduanya memiliki KTP; lebih dari 1 anggota keluarga di luar hubungan keluarga inti seperti keponakan, sepupu, cucu, dan lain lain.
- Lansia minimal 58 tahun
- Penyandang disabilitas
- Verifikasi administrasi: KTP dan KK
5. Penghasilan maksimal UMK/UMP
- Pilih yang tertinggi antara UMP/UMK
- Penghasilan keluarga
- Verifikasi administrasi: slip penghasilan/surat pernyataan penghasilan yang disahkan penjabat yang berwenang dari penghasilan seluruh anggota keluarga
6. Memiliki atau Menguasai Tanah
- Dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah
- Memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
- Tidak dalam status sengketa Sesuai tata ruang wilayah
- Bukti Kepemilikan dan Penguasaan yang jelas dan sah, seperti sertifikat: Petok D; Girik; Leter C; Pipil; NIB; Akta Hibah; Akta Jual Beli; Bukti izin menempati tanah ulayat dari kepala adat; Bukti izin menempati tanah milik perorangan, keluarga besar, lembaga; serta Bukti penguasaan tanah lainnya yang sah: surat keterangan (suket) pejabat terkait.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar