365 Kasus Pekat Diberantas Satpol PP
VALORAnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, mengatasi sebanyak 2.996 kasus sepanjang 2015. Penegak Peraturan Daerah (Perda) ini saling bahu-membahu, dalam menuntaskan segala bentuk pelanggaran.
Kasus yang dituntaskan itu seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), Gelandangan Pengamen Pengemis Anak Jalanan dan Orang Gila (GPAO), kenakalan remaja, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), bangunan liar, penyakit masyarakat (Pekat) dan lainnya.
"Selama 2015 terhitung sejak Mei hingga Desember, kita berhasil menuntaskan 365 kasus pekat," kata Kepala Satpol PP, Firdaus Ilyas didampingi Edi Asri (Kabid Penegakan Perda), Senin (4/1/2016), dikutip dari siaran pers Pemko Padang.
Kasus penyakit masyarakat yang berhasil dituntaskan Satpol PP yakni pemberantasan kafe ilegal, salon dan fasilitas umum yang dijadikan tempat mesum. "Termasuk memberangus pondok baremoh di Pasir Jambak pada 29 Mei lalu. Sebanyak 105 pondok dibongkar dan bakar," papar Firdaus Ilyas.
Baca juga: Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
Firdaus merincikan, pada Mei itu sebanyak 12 kasus Pekat berhasil diberantas. Begitu juga pada Juni (12 kasus), Juli (35 kasus), Agustus (46 kasus), September (57 kasus), Oktober (68 kasus), November (70 kasus) dan Desember (65 kasus).
Kemudian, dari 2.996 kasus yang diatasi selama 2015 itu, kasus paling banyak ditangani Satpol PP yakni pelanggaran Perda sampah. Sebanyak 527 kasus pelanggaran Perda sampah dapat ditangani. "Kita memberikan teguran simpatik K3 terhadap 527 masyarakat yang melakukan pelanggaran Perda No 21 Tahun 2012," ucapnya.
Sedangkan kasus terbanyak kedua adalah memberantas pedagang kaki lima (PKL) yang membandel. "Sebanyak 492 kasus PKL kami atasi tahun kemarin," tambah Edi Asri.
Kasus kenakalan remaja, menghiasi lembaran kerja Satpol PP sepanjang 2015. Personil Satpol PP mendapati kasus kenakalan remaja seperti tawuran dan cabut sekolah. "Untuk kenakalan remaja ini sebanyak 433 kasus kita tangani," ujarnya lagi.
Kasus lain yang tertangani selama 2015 yakni bangunan liar tanpa izin sebanyak 426 kasus, kemudian GPAO sebanyak 371 kasus serta SITU sejumlah tempat usaha seperti warnet, kafe dan karaoke, penginapan, hotel melati dan bilyard. "SITU yang berhasil kita ungkap yakni 309 kasus," terang Edi Asri. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar