365 Kasus Pekat Diberantas Satpol PP
VALORAnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, mengatasi sebanyak 2.996 kasus sepanjang 2015. Penegak Peraturan Daerah (Perda) ini saling bahu-membahu, dalam menuntaskan segala bentuk pelanggaran.
Kasus yang dituntaskan itu seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), Gelandangan Pengamen Pengemis Anak Jalanan dan Orang Gila (GPAO), kenakalan remaja, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), bangunan liar, penyakit masyarakat (Pekat) dan lainnya.
"Selama 2015 terhitung sejak Mei hingga Desember, kita berhasil menuntaskan 365 kasus pekat," kata Kepala Satpol PP, Firdaus Ilyas didampingi Edi Asri (Kabid Penegakan Perda), Senin (4/1/2016), dikutip dari siaran pers Pemko Padang.
Kasus penyakit masyarakat yang berhasil dituntaskan Satpol PP yakni pemberantasan kafe ilegal, salon dan fasilitas umum yang dijadikan tempat mesum. "Termasuk memberangus pondok baremoh di Pasir Jambak pada 29 Mei lalu. Sebanyak 105 pondok dibongkar dan bakar," papar Firdaus Ilyas.
Firdaus merincikan, pada Mei itu sebanyak 12 kasus Pekat berhasil diberantas. Begitu juga pada Juni (12 kasus), Juli (35 kasus), Agustus (46 kasus), September (57 kasus), Oktober (68 kasus), November (70 kasus) dan Desember (65 kasus).
Kemudian, dari 2.996 kasus yang diatasi selama 2015 itu, kasus paling banyak ditangani Satpol PP yakni pelanggaran Perda sampah. Sebanyak 527 kasus pelanggaran Perda sampah dapat ditangani. "Kita memberikan teguran simpatik K3 terhadap 527 masyarakat yang melakukan pelanggaran Perda No 21 Tahun 2012," ucapnya.
Sedangkan kasus terbanyak kedua adalah memberantas pedagang kaki lima (PKL) yang membandel. "Sebanyak 492 kasus PKL kami atasi tahun kemarin," tambah Edi Asri.
Kasus kenakalan remaja, menghiasi lembaran kerja Satpol PP sepanjang 2015. Personil Satpol PP mendapati kasus kenakalan remaja seperti tawuran dan cabut sekolah. "Untuk kenakalan remaja ini sebanyak 433 kasus kita tangani," ujarnya lagi.
Baca juga: Pekat dan LGBT makin Meruyak, Supardi: Mari Kita Saling Peduli
Kasus lain yang tertangani selama 2015 yakni bangunan liar tanpa izin sebanyak 426 kasus, kemudian GPAO sebanyak 371 kasus serta SITU sejumlah tempat usaha seperti warnet, kafe dan karaoke, penginapan, hotel melati dan bilyard. "SITU yang berhasil kita ungkap yakni 309 kasus," terang Edi Asri. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Walau Mobil Dinas Nyaris Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Mahyeldi Tetap Turuni Jurang Ikut Evakuasi Korban
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media
- Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I
- Pemilu 2024. Ini Perolehan Kursi dari Dapil Padang VI, Partai Nasdem dan PKB Pecah Telor