89 Motor dan 6 Mobil Diamankan dalam Razia Knalpot Racing di Pasbar
Para pelanggar bisa melakukan pengambilan kendaraan dengan mendatangi Satlantas Polres Pasaman Barat, dan wajib melengkapi surat-surat kendaraan seperti, SIM, STNK dan membayar pajak kendaraan bermotor, apabila masa aktif pajak sudah tidak berlaku.
"Untuk kendaraan bermotor yang memakai knalpot racing atau brong, wajib membawa knalpot standar SNI," terangnya.
"Sedangkan untuk sepeda motor yang tidak lengkap seluruh bagian body, wajib membawa kelengkapannya sesuai bentuk aslinya."
Baca juga: Polres Pasbar Gelar Sispamkota Pilkada Serentak 2024
"Sedangkan untuk pelanggar yang berusia di bawah umur, pengambilan kendaraan bermotor wajib didampingi orang tua," jelasnya.
Dia mengimbau seluruh masyarakat, untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara demi keselamatan dan mengindari resiko fatalitas kecelakaan di jalan raya.
"Khusus untuk para remaja dan generasi muda, hindari aksi kebut-kebutan dan balapan liar, sayangi diri dan keluarga, lakukanlah kegiatan yang positif dan bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak, karena masa depan masih panjang dalam meraih prestasi yang gemilang," imbaunya. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat