Unes Padang Perkenalkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau ke DPRD Sumbar, Ini Persyaratan Peserta
PADANG (15/1/2024) - Rektor Universitas Eka Sakti (Unes) Padang, Prof Agus Salim paparkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) ke jajaran DPRD Sumatera Barat.
"Program RPL ini dimulai untuk Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2023/2024," ungkap Prof Agus Salim di Ruang Khusus I DPRD Sumbar, Senin.
Pada kesempatan, Prof Agus Salim didampingi sejumlah wakil rektor dan jajaran lainnya itu, diterima Kasubag Humas DPRD Sumbar, Dahrul Idris beserta sejumlah staf.
Program RPL ini, ungkap dia, jadi peluang untuk masyarakat yang sedang bekerja, untuk menambah gelar.
Baca juga: Ini Pesan Mahyeldi untuk Mahasiswa Baru Universitas Ekasakti
Biaya pendidikan, relatif terjangkau seperti Teknik Elektro untuk S-1 Rp2,95 juta, Teknik Mesin untuk S-1 Rp2,95 juta, Manajemen S-1 Rp3,75 juta, Ilmu Pemerintahan S-1 Rp3,15 juta, Ilmu Hukum S-1 Rp3,75 juta dan Ilmu Hukum untuk S-2 Rp7 juta.
"Untuk Biaya Pendaftaran sebesar Rp1,2 juta dan biaya almamater Rp300 ribu," ungkapnya.
Informasi pendaftaran bisa menghubungi Rosnita Rauf, Mukhnizar, Yenni Fitria, Novi Yanti, Doddie Arya Kusuma dan Iyah Faniyah.
Bisa juga langsung ke tempat pendaftaran di Kampus Unes Padang, Jalan Veteran Dalam No26B, Padang dengan alamat website www.unespadang.ac.id.
Dikutip dari Sistem e-Rekomendasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Kemendikbud, RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja, sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Persyaratan Peserta RPL Tipe A:
- Paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; dan
- Memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024