Unes Padang Perkenalkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau ke DPRD Sumbar, Ini Persyaratan Peserta

Selasa, 16 Januari 2024, 08:30 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Unes Padang Perkenalkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau ke DPRD Sumbar, Ini...
Rektor Universitas Eka Sakti (Unes) Padang, Prof Agus Salim dan jajaran, perkenalkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) ke jajaran DPRD Sumatera Barat, Senin. (humas)

PADANG (15/1/2024) - Rektor Universitas Eka Sakti (Unes) Padang, Prof Agus Salim paparkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) ke jajaran DPRD Sumatera Barat.

"Program RPL ini dimulai untuk Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2023/2024," ungkap Prof Agus Salim di Ruang Khusus I DPRD Sumbar, Senin.

Pada kesempatan, Prof Agus Salim didampingi sejumlah wakil rektor dan jajaran lainnya itu, diterima Kasubag Humas DPRD Sumbar, Dahrul Idris beserta sejumlah staf.

Program RPL ini, ungkap dia, jadi peluang untuk masyarakat yang sedang bekerja, untuk menambah gelar.

Biaya pendidikan, relatif terjangkau seperti Teknik Elektro untuk S-1 Rp2,95 juta, Teknik Mesin untuk S-1 Rp2,95 juta, Manajemen S-1 Rp3,75 juta, Ilmu Pemerintahan S-1 Rp3,15 juta, Ilmu Hukum S-1 Rp3,75 juta dan Ilmu Hukum untuk S-2 Rp7 juta.

"Untuk Biaya Pendaftaran sebesar Rp1,2 juta dan biaya almamater Rp300 ribu," ungkapnya.

Informasi pendaftaran bisa menghubungi Rosnita Rauf, Mukhnizar, Yenni Fitria, Novi Yanti, Doddie Arya Kusuma dan Iyah Faniyah.

Bisa juga langsung ke tempat pendaftaran di Kampus Unes Padang, Jalan Veteran Dalam No26B, Padang dengan alamat website www.unespadang.ac.id.

Dikutip dari Sistem e-Rekomendasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Kemendikbud, RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja, sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Persyaratan Peserta RPL Tipe A:

  1. Paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; dan
  2. Memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.

Persyaratan Penyelenggara RPL Tipe A:

  1. RPL Tipe A diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali
  2. Pedoman Penyelenggaraan RPL yang memuat paling sedikit mengenai persyaratan calon, tata cara pendaftaran dan asesmen, skema pengakuan, kelanjutan proses pembelajaran, pembiayaan, dan penjaminan mutu penyelenggaraan RPL.
  3. Peraturan Akademik yang memuat peraturan akademik mahasiswa RPL yang mencakup paling sedikit batas maksimum kredit/sks yang dapat diakui dan lama studi.
  4. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester (sks)

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: