Unes Padang Perkenalkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau ke DPRD Sumbar, Ini Persyaratan Peserta
Persyaratan Penyelenggara RPL Tipe A:
- RPL Tipe A diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali
- Pedoman Penyelenggaraan RPL yang memuat paling sedikit mengenai persyaratan calon, tata cara pendaftaran dan asesmen, skema pengakuan, kelanjutan proses pembelajaran, pembiayaan, dan penjaminan mutu penyelenggaraan RPL.
- Peraturan Akademik yang memuat peraturan akademik mahasiswa RPL yang mencakup paling sedikit batas maksimum kredit/sks yang dapat diakui dan lama studi.
- Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester (sks)
Sementara, Dahrul Idris menyambut baik program tersebut. Dia berjanji, akan membantu penyebarluasan informasinya melalui website DPRD Sumbar.
"Bagi yang berminat, silahkan langsung mendaftar dan bisa juga memberikan informasi pada keluarga dan teman-teman," ujar Idris. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024