Muspika dan Pemilik Kos di Padang Timur Sepakat Awasi Maksiat di Pergantian Tahun

Kamis, 31 Desember 2015, 11:30 WIB | News | Kota Padang
Muspika dan Pemilik Kos di Padang Timur Sepakat Awasi Maksiat di Pergantian Tahun
Camat Padang Timur, Rachmadeny Dewi Putri bersama Muspika dan tokoh masyarakat setempat, menggelar pertemuan mengantisipasi maraknya pekat di malam pergantian tahun 2015, di aula kantor Camat Padang Timur, Rabu (30/12/2015) siang. (humas)

VALORAnews - Camat Padang Timur, Rachmadeny Dewi Putri bersama Muspika dan tokoh masyarakat setempat, mengundang pemilik hotel dan rumah kost serta pemilik usaha sejenis, untuk turut mengawasi dan meningkatkan kewaspadaan, agar tidak terjadi kasus-kasus narkoba, pasangan ilegal dan gangguan keamanan pada malam pergantian tahun 2015.

Menurut Rachmadeny, menjelang pergantian tahun sangat rawan terjadinya kasus-kasus seperti narkoba dan pergaulan bebas. Perilaku terkait kasus ini, dinilai sangat bertentangan dengan norma-norma hukum dan norma adat dalam masyarakat di Kota Padang. Upaya pencegahan harus dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat, terutama dari pihak Muspika dan pemilik-pemilik usaha penginapan.

"Kita perlu mengantisipasi agar kasus-kasus serupa tidak terjadi. Kita minta pemilik hotel, tempat kost dan penginapan untuk mengawasi penghuninya. Bila terjadi sesuatu yang mencurigakan, yang bersangkutan bisa langsung melaporkan kepada Muspika dan Lurah," ujar camat yang akrab dipanggil Deni ini disela pertemuan dengan sejumlah pemilik penginapan di aula kantor Camat Padang Timur, Rabu (30/12/2015) siang.

Kapolsek dan Danramil serta ketua LKAAM setempat, juga mendukung inisiatif Deni dalam mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terutama pada pergantian tahun nanti.

Baca juga: 25 Pasangan Ikuti Isbat Nikah di Padang Timur, Pesta Pernikahan akan Difasilitasi

"Kalau bukan kita selaku warga masyarakat yang menjaga lingkungan kita dari maksiat dan tindakan yang merusak lainnya, siapa lagi. Apalagi kita berfalsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Jangan sampai dirusak dengan terjadi perilaku-perilaku sangat bertentangan dengan agama dan adat kita," ujar Awaluddin, tokoh lembaga adat setempat.

Sebelumnya, bersama tokoh masyarakat Padang Timur juga sudah melahirkan kesepakatan terkait acara resepsi dan mengatur bila diadakan organ tunggal. Di antara poin kesepakatan tersebut, harus ada izin keramaian dari pihak kepolisian dan direkomendasikan oleh RT dan RW.

Jika menggunakan orgen tunggal dengan mengundang artis, maka artis tersebut tidak boleh berpakaian minim atau seronok. Selain itu, menyediakan minuman keras di tempat pesta juga tidak dibolehkan dan pesta dibolehkan hingga pukul 24.00 WIB. (vri)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI