Muspika dan Pemilik Kos di Padang Timur Sepakat Awasi Maksiat di Pergantian Tahun
VALORAnews - Camat Padang Timur, Rachmadeny Dewi Putri bersama Muspika dan tokoh masyarakat setempat, mengundang pemilik hotel dan rumah kost serta pemilik usaha sejenis, untuk turut mengawasi dan meningkatkan kewaspadaan, agar tidak terjadi kasus-kasus narkoba, pasangan ilegal dan gangguan keamanan pada malam pergantian tahun 2015.
Menurut Rachmadeny, menjelang pergantian tahun sangat rawan terjadinya kasus-kasus seperti narkoba dan pergaulan bebas. Perilaku terkait kasus ini, dinilai sangat bertentangan dengan norma-norma hukum dan norma adat dalam masyarakat di Kota Padang. Upaya pencegahan harus dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat, terutama dari pihak Muspika dan pemilik-pemilik usaha penginapan.
"Kita perlu mengantisipasi agar kasus-kasus serupa tidak terjadi. Kita minta pemilik hotel, tempat kost dan penginapan untuk mengawasi penghuninya. Bila terjadi sesuatu yang mencurigakan, yang bersangkutan bisa langsung melaporkan kepada Muspika dan Lurah," ujar camat yang akrab dipanggil Deni ini disela pertemuan dengan sejumlah pemilik penginapan di aula kantor Camat Padang Timur, Rabu (30/12/2015) siang.
Kapolsek dan Danramil serta ketua LKAAM setempat, juga mendukung inisiatif Deni dalam mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terutama pada pergantian tahun nanti.
Baca juga: 25 Pasangan Ikuti Isbat Nikah di Padang Timur, Pesta Pernikahan akan Difasilitasi
"Kalau bukan kita selaku warga masyarakat yang menjaga lingkungan kita dari maksiat dan tindakan yang merusak lainnya, siapa lagi. Apalagi kita berfalsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Jangan sampai dirusak dengan terjadi perilaku-perilaku sangat bertentangan dengan agama dan adat kita," ujar Awaluddin, tokoh lembaga adat setempat.
Sebelumnya, bersama tokoh masyarakat Padang Timur juga sudah melahirkan kesepakatan terkait acara resepsi dan mengatur bila diadakan organ tunggal. Di antara poin kesepakatan tersebut, harus ada izin keramaian dari pihak kepolisian dan direkomendasikan oleh RT dan RW.
Jika menggunakan orgen tunggal dengan mengundang artis, maka artis tersebut tidak boleh berpakaian minim atau seronok. Selain itu, menyediakan minuman keras di tempat pesta juga tidak dibolehkan dan pesta dibolehkan hingga pukul 24.00 WIB. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar