PAW DPRD PESSEL: Agusril dan Pon Idris Dilantik Jadi Wakil Rakyat

Kamis, 04 Januari 2024, 20:30 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PAW DPRD PESSEL: Agusril dan Pon Idris Dilantik Jadi Wakil Rakyat
Ketua DPRD Ermizen, memimpin pengambilan sumpah jabatan PAW anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, di ruang paripurna DPRD setempat Rabu (03/1/2024). Foto: Dok Humas DPRD Pessel

PESISIR SELATAN (4/1/2024) - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, menggelar Rapat Paripurna Istimewa, Rabu.

Paripurna tersebut, dalam rangka Pengucapan Sumpah dan Janji, Pengganti Antar Waktu (PAW), 2 anggota DPRD Pessel, sisa masa jabatan Tahun 2019/2024.

Ke - dua anggota yang dilantik: Pon Idris dari Partai Gerindra (dapil 2 Pessel).

DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, menggelar Rapat Paripurna Istimewa, Rabu (03/1/2024). Foto: Dok Humas DPRD Pessel
DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, menggelar Rapat Paripurna Istimewa, Rabu (03/1/2024). Foto: Dok Humas DPRD Pessel

Dan, Agusril dari Partai Perindo (dapil 5 Pessel).

Pon Idris, menggantikan posisi Pardinal Dt Tan Kiamek.

Sedangkan Agusril menggantikan Irwan.

Sekda Pessel Mawardi Roska membacakan sambutan Bupati Rusma Yul Anwar dalam Paripurna Istimewa PAW anggota DPRD Pessel, sisa masa jabatan Tahun 2019/2024. di ruang paripurna DPRD setempat Rabu (03/1/2024). Foto: Dok Humas DPRD Pessel
Sekda Pessel Mawardi Roska membacakan sambutan Bupati Rusma Yul Anwar dalam Paripurna Istimewa PAW anggota DPRD Pessel, sisa masa jabatan Tahun 2019/2024. di ruang paripurna DPRD setempat Rabu (03/1/2024). Foto: Dok Humas DPRD Pessel

Ke dua anggota DPRD yang digantikan posisinya dengan PAW ini, dikarenakan meninggal dunia (sakit).

Rapat istimewa tersebut, dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD setempat.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pessel , Ermizen.

Pon Idris (Gerindra) dan Agusril (Perindo) diambil Sumpah dan menandatangani sumpah janji anggota DPRD, di ruang paripurna DPRD setempat Rabu (03/1/2024). Foto: Dok Humas DPRD Pessel
Pon Idris (Gerindra) dan Agusril (Perindo) diambil Sumpah dan menandatangani sumpah janji anggota DPRD, di ruang paripurna DPRD setempat Rabu (03/1/2024). Foto: Dok Humas DPRD Pessel

PAW tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat, dengan Nomor: 171-820-18 Desember 2023.

Dan, SK Gubernur nomor: 171-880-2023.

Halaman:

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: