Wali Kota Bukittinggi dan Padang Larang Perayaan Pergantian Tahun, Simak yang Dijadikan Alasan Keduanya
![Wali Kota Bukittinggi dan Padang Larang Perayaan Pergantian Tahun, Simak yang Dijadikan...](https://valoranews.com/photos/berita/berita-wali-kota-bukittinggi-dan-padang-larang-perayaan-pergantian-tahun-simak-yang-dijadikan-alasan-valoranews-301223101437.jpeg)
PADANG (30/12/2023) - Dua orang kepala daerah di Sumatera Barat, terbitkan surat edaran larangan merayakan aktivitas di malam pergantian tahun 2023.
Kedua kepala daerah itu adalah Wali Kota Padang, Hendri Septa dan Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi).
Dalam surat yang ditujukan ke Kapolresta Padang, pelarangan yang disampaikan Hendri Septa secara tidak langsung.
Dalam surat dengan perihal Mitigasi Gangguan Trantibum itu, Hendri Septa mengharapkan pertimbangan Kapolresta Padang dalam memberikan izin keramaian pada pergantian tahun.
Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang
Dalih yang disampaikan, banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu dengan acara hiburan malam di tahun-tahun sebelumnya serta banyaknya kejadian yang tidak diinginkan terjadi di tengah masyarakat.
"Pemberian pertimbangan izin keramaian ini, kecuali untuk kegiatan yang bersifat keagamaan," ungkap Hendri Septa dalam surat bertarikh 29 Desember 2023 itu.
Sementara, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam surat edaran dengan No: 400/I 140/Kesra/XII-2023 tentang pergantian tahun baru masehi di Bukittinggi, secara kongkrit menyebut alasan pelarangan terkait visi-misi Kota Bukittinggi dan perwujudan falsafah ABS-SBK yang dianut masyarakat Minangkabau di Bukittinggi.
Surat imbauan pelarangan ini, ditandatangani Erman Safar secara digital pada tanggal 28 Desember 2023 dan terdiri dari 6 poin imbauan.
Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan
Imbauan Wali Kota Bukittinggi:
1. Kaum muslimin/muslimat, agar tidak merayakan, berkumpul dan sejenisnya terkait pergantian tahun 2023.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KUA PPAS Sumbar 2025, Suwirpen Ingatkan Soal Proyeksi Pendapatan Daerah yang Diubah dan Tak Pula Terealisasi Dua Tahun Terakhir
- Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Disematkan jadi Nama Masjid Raya Sumbar
- 60 Orang Wartawan Ikuti UKW Fasilitasi Dewan Pers di Sumbar, 7 Peserta Gagal
- Cegah Oligarki dan Politik Uang di Pilkada 2024, Masyarakat Sipil Sumbar Deklarasikan Perlawanan
- Pilkada 2024, PKS Tetapkan Muhammad Ridwan dan Ibnu Azis jadi Cawawako, Muhammad Iqbal jadi Cawako