Wali Kota Bukittinggi dan Padang Larang Perayaan Pergantian Tahun, Simak yang Dijadikan Alasan Keduanya
PADANG (30/12/2023) - Dua orang kepala daerah di Sumatera Barat, terbitkan surat edaran larangan merayakan aktivitas di malam pergantian tahun 2023.
Kedua kepala daerah itu adalah Wali Kota Padang, Hendri Septa dan Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi).
Dalam surat yang ditujukan ke Kapolresta Padang, pelarangan yang disampaikan Hendri Septa secara tidak langsung.
Dalam surat dengan perihal Mitigasi Gangguan Trantibum itu, Hendri Septa mengharapkan pertimbangan Kapolresta Padang dalam memberikan izin keramaian pada pergantian tahun.
Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya
Dalih yang disampaikan, banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu dengan acara hiburan malam di tahun-tahun sebelumnya serta banyaknya kejadian yang tidak diinginkan terjadi di tengah masyarakat.
"Pemberian pertimbangan izin keramaian ini, kecuali untuk kegiatan yang bersifat keagamaan," ungkap Hendri Septa dalam surat bertarikh 29 Desember 2023 itu.
Sementara, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam surat edaran dengan No: 400/I 140/Kesra/XII-2023 tentang pergantian tahun baru masehi di Bukittinggi, secara kongkrit menyebut alasan pelarangan terkait visi-misi Kota Bukittinggi dan perwujudan falsafah ABS-SBK yang dianut masyarakat Minangkabau di Bukittinggi.
Surat imbauan pelarangan ini, ditandatangani Erman Safar secara digital pada tanggal 28 Desember 2023 dan terdiri dari 6 poin imbauan.
Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah
Imbauan Wali Kota Bukittinggi:
1. Kaum muslimin/muslimat, agar tidak merayakan, berkumpul dan sejenisnya terkait pergantian tahun 2023.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024