Over Kapasitas Lapas se-Sumatera Barat Tembus Angka 78,44 Persen
PADANG (26/12/2023) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kemenkumham di Sumbar mencatat, jumlah hunian narapidana dan tahanan saat ini berjumlah 6.447 orang.
"Daya tampung hanya 3.621 orang narapidana. Artinya, terjadi over kapasitas mencapai angka 78,44 persen," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum Ham Sumbar, Muhammad Ali Syeh Banna dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa.
Dikatakan, UPT Pemasyarakatan ini meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
"Rinciannya, 14 Lapas, satu LPKA, 8 Rutan, 2 Balai Pemasyarakatan dan satu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)," ungkap Ali Syeh Banna.
Baca juga: 293 Warga Binaan Lapas Lubuk Basung Terima Remisi HUT RI ke-79, Tiga Langsung Bebas
Daftar Lapas, LPKA dan Rutan di Sumbar:
- Lapas Kelas IIA Bukittinggi
- Lapas Kelas IIA Padang
- Lapas Kelas IIB Lubuk Basung
- Lapas Kelas IIB Muara Sijunjung
- Lapas Kelas IIB Pariaman
- Lapas Kelas IIB Tanjungpati
- Lapas Kelas IIB Solok
- Lapas Kelas IIB Terbuka Pasaman
- Lapas Perempuan Klas IIB Padang
- LPKA Kelas IIB Payakumbuh
- LPKN Kelas III Sawahlunto
- Lapas Kelas III Alahan Panjang
- Lapas Kelas III Dharmasraya
- Lapas Kelas III Suliki
- Lapas Kelas III Talu
- Rutan Kelas IIB Batusangkar
- Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping
- Rutan Kelas IIB Maninjau
- Rutan Kelas IIB Muaro Labuh
- Rutan Kelas IIB Padang
- Rutan Kelas IIB Padang Panjang
- Rutan Kelas IIB Painan
- Rutan Kelas IIB Sawahlunto
Dalam pernyataan tertulis itu, Ali Syeh Banna juga menyampaikan 82 orang narapidana dan anak pidana yang menjalani hukuman di wilayah Kemenkum HAM Sumatera Barat, mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2023. Usulannya, diajukan untuk 95 orang.
Dijelaskan, 82 orang penerima RK Hari Raya Natal Tahun 2023 mendapatkan kategori RK I (remisi khusus sebagian).
Rinciannya, sebanyak 15 orang mendapatkan RK selama 15 hari dan sebanyak 56 orang mendapatkan RK selama 1 bulan.
Kemudian, 6 orang meraih RK 1 bulan 15 hari serta luna orang mendapat remisi selama 2 bulan.
Baca juga: 327 Warga Binaan Lapas Klas IIA Bukittinggi Dapat Remisi, Ini Kata Wako Bukittinggi
"Tidak satu orang pun dari penerima remisi Hari Raya Natal Tahun 2023 ini, mendapatkan kategori RK II, remisi umum langsung bebas," ungkap dia. (*)
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024