Over Kapasitas Lapas se-Sumatera Barat Tembus Angka 78,44 Persen

Selasa, 26 Desember 2023, 11:30 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Over Kapasitas Lapas se-Sumatera Barat Tembus Angka 78,44 Persen
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum Ham Sumbar, Muhammad Ali Syeh Banna. (veri rikiyanto)

PADANG (26/12/2023) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kemenkumham di Sumbar mencatat, jumlah hunian narapidana dan tahanan saat ini berjumlah 6.447 orang.

"Daya tampung hanya 3.621 orang narapidana. Artinya, terjadi over kapasitas mencapai angka 78,44 persen," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum Ham Sumbar, Muhammad Ali Syeh Banna dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa.

Dikatakan, UPT Pemasyarakatan ini meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

"Rinciannya, 14 Lapas, satu LPKA, 8 Rutan, 2 Balai Pemasyarakatan dan satu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)," ungkap Ali Syeh Banna.

Baca juga: Satsabhara Polres Limapuluh Kota Gelar Razia Insidentil di Lapas Suliki

Daftar Lapas, LPKA dan Rutan di Sumbar:

  1. Lapas Kelas IIA Bukittinggi
  2. Lapas Kelas IIA Padang
  3. Lapas Kelas IIB Lubuk Basung
  4. Lapas Kelas IIB Muara Sijunjung
  5. Lapas Kelas IIB Pariaman
  6. Lapas Kelas IIB Tanjungpati
  7. Lapas Kelas IIB Solok
  8. Lapas Kelas IIB Terbuka Pasaman
  9. Lapas Perempuan Klas IIB Padang
  10. LPKA Kelas IIB Payakumbuh
  11. LPKN Kelas III Sawahlunto
  12. Lapas Kelas III Alahan Panjang
  13. Lapas Kelas III Dharmasraya
  14. Lapas Kelas III Suliki
  15. Lapas Kelas III Talu
  16. Rutan Kelas IIB Batusangkar
  17. Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping
  18. Rutan Kelas IIB Maninjau
  19. Rutan Kelas IIB Muaro Labuh
  20. Rutan Kelas IIB Padang
  21. Rutan Kelas IIB Padang Panjang
  22. Rutan Kelas IIB Painan
  23. Rutan Kelas IIB Sawahlunto

Dalam pernyataan tertulis itu, Ali Syeh Banna juga menyampaikan 82 orang narapidana dan anak pidana yang menjalani hukuman di wilayah Kemenkum HAM Sumatera Barat, mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2023. Usulannya, diajukan untuk 95 orang.

Dijelaskan, 82 orang penerima RK Hari Raya Natal Tahun 2023 mendapatkan kategori RK I (remisi khusus sebagian).

Rinciannya, sebanyak 15 orang mendapatkan RK selama 15 hari dan sebanyak 56 orang mendapatkan RK selama 1 bulan.

Kemudian, 6 orang meraih RK 1 bulan 15 hari serta luna orang mendapat remisi selama 2 bulan.

Baca juga: Pemilu 2024, TPS Khusus Lapas Suliki Ambil Tema Merah Putih

"Tidak satu orang pun dari penerima remisi Hari Raya Natal Tahun 2023 ini, mendapatkan kategori RK II, remisi umum langsung bebas," ungkap dia. (*)

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: