DPRD Padang Setujui 3 Ranperda Inisiatif dan 1 Ranperda Usulan BPKAD

Senin, 18 Desember 2023, 18:00 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
DPRD Padang Setujui 3 Ranperda Inisiatif dan 1 Ranperda Usulan BPKAD
Wakil Ketua DPRD Padang, Arnedi Yarmen didampingi Hendrizal Azhar (Sekwan) dan Corri Saidan (Asisten II) saat saat memimpin rapat paripurna persetujuan 4 Ranperda, Senin. (humas)
Staf sekretariat DPRD Padang ikut menghadiri rapat paripurna dengan agenda persetujuan 4 Ranperda, Senin. (humas)
Staf sekretariat DPRD Padang ikut menghadiri rapat paripurna dengan agenda persetujuan 4 Ranperda, Senin. (humas)

Tidak dapat dipungkiri lagi ketika pandemi Covid-19 terjadi dan mengakibatkan krisis ekonomi, Usaha Mikro tetap menjadi pilihan bisnis sebagai kantung penyelamat buat bertahan hidup.

Kondisi ini membuat Usaha Mikro semakin mendapatkan posisi dalam kancah perekonomian di kota Padang bahkan secara kumulatif juga berdampak pada perekonomian Sumatera Barat dan Nasional.

Peran strategis tersebut mau tidak mau menjadikan Usaha Mikro sebagai alat kebijakan dalam memperkuat struktur perekonomian Kota Padang.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD

Wakil Ketua DPRD Padang, Arnedi Yarmen didampingi Hendrizal Azhar (Sekwan) menyerahkan dokumen pengesahan 4 Ranperda pada Corri Saidan (Asisten II) , dalam rapat paripurna, Senin. (humas)
Wakil Ketua DPRD Padang, Arnedi Yarmen didampingi Hendrizal Azhar (Sekwan) menyerahkan dokumen pengesahan 4 Ranperda pada Corri Saidan (Asisten II) , dalam rapat paripurna, Senin. (humas)

Oleh karena itu, sasaran atau tujuan yang diinginkan dari pengaturan pemberdayaan Usaha Mikro melalui Inisiatif Ranperda yang di usulkan DPRD adalah untuk mendorong tumbuh dan berkembangannya UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.

Adanya Perda yang mengatur tentang pemberdayaan usaha mikro dapat dijadikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Padang dalam rangka mengambil kebijakan strategis terkait langkah pemberdayaan usaha mikro dan dari sudut pandang pelaku usaha.

Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro menjadi penting sebagai landasan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha mikro kecil dan menengah dalam mengembangkan usahanya.

Dua anggota DPRD Padang, Budi S dan Yandri saat menghadiri sidang paripurna pengesahan 4 Ranperda, Senin. (humas)
Dua anggota DPRD Padang, Budi S dan Yandri saat menghadiri sidang paripurna pengesahan 4 Ranperda, Senin. (humas)

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, jelas Budi, membangun ketahanan keluarga adalah upaya yang terkoordinasi,optimal, menyeluruh dan secara berkelanjutan untuk menciptakan ketahanan keluarga agar berkembang sehingga dapat hidup rukun, bahagia dan sejahtera lahir dan batin serta menghantarkan menuju Indonesia Emas 2045.

"Kehidupan keluarga tidak lepas dari nilai nilai yang ada dalam masyarakat seperti agama, adat istiadat dan nilai nilai sosial yang ada dalam masyarakat."

"Sistem nilai tersebut sering mengalami degradasi misalnya pada bidang agama dengan mulai kurang taatnya beribadah, kemudian, pada bidang sosial kemasyarakat terjadi krisis dalam kehidupan berkeluarga seperti pertengkaran, kurangnya komunikasi dalam keluarga dan tingginya angka perceraian," urainya.

Dalam menghadapi masalah dan tantangan penyelenggaraan ketahanan keluarga tersebut, diperlukan adanya payung hukum untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dan stakeholder lainnya dalam mewujudkan ketahanan keluarga.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI