Gaji Sejutaan, KPU Rekrut 158.121 KPPS dan Linmas se-Sumbar, Mahir Ponsel Android jadi Prioritas

Selasa, 12 Desember 2023, 13:51 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Gaji Sejutaan, KPU Rekrut 158.121 KPPS dan Linmas se-Sumbar, Mahir Ponsel Android jadi...
Ketua Divisi Sosdikli Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi didampingi Rahman Al Amin (Kasubag Teknis KPU Sumbar).
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Nantinya, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU, mana calon anggota KPPS yang memenuhi syarat kesehatan untuk penyelenggara pemilu di TPS.

Ketika disinggung soal keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota KPPS, Jons menjelaskan, bahwa 30 persen anggota KPPS adalah perempuan.

Ditegaskan Jons Manedi, masa kerja KPPS ini selama satu bulan mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Baca juga: Wabup Pasbar Hadiri Silaturahmi DPRD Pasbar Terpilih Hasil Pemilu 2024

Untuk Pemilu 2024, honor petugas KPPS mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan Pemilu 2019.

Honor KPPS Pemilu 2024

Ketua KPPS:

  • Pemilu 2024: Rp1,2 juta
  • Pemilu 2019: Rp550 ribu

Anggota KPPS:

  • Pemilu 2024: Rp1,1 juta
  • Pemilu 2019: Rp500 ribu.

Satlinmas:

  • Pemilu 2024 Rp700 ribu
  • Pemilu 2019 Rp500 ribu

Dikatakan Jons Manedi, tugas KPPS pada Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu:

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu.
  • Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS Pemilu 2024:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024